Tiga Pelaku Pengroyokan di Warung Malam Liang Aanggang Banjarbaru Diamankan Polisi

Perkelahian Banjarmasin Selatan
Perkelahian Banjarmasin Selatan

BANJARBARU, klikkalsel.com – Pengeroyokan terjadi disebuah warung malam di Landasan Ulin Selatan, jurusan Pelaihari, Kecamatan Liang Anggang, Minggu (8/8/2021) malam.

Pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban Misran (35) mengalami luka sobek pada bagian badan samping kiri.

Rabu (11/8/2021), Unit Ospnal Polsek Banjarbaru Barat dipimpin panit 1 reakrim Aiptu Deden A Lesmana mengamankan 3 orang diduga melakukan pengeroyokan yakni M Sani alias Sani Boy (32) penjaga Portal di daerah Pemasiran Liang Anggang warga Gang Mufakat RT.12 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang.

Juga Adi Suwandana (39) warga Jalan A Yani RT.01 RW.01 Kecamatan Batibati Kabupaten Tanah Laut dan M Arifin alias Undul (25) warga Jalan Kelurahan Gang Keruing I Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Yuda Kumoro Pardede, mengatakan kejadian bermula saat korban sedang asik bernyanyi di warung malam kemudian membuka baju dan ditegur terlapor yang bernama M Sani.

“Korban meminta maaf dan berkata buka baju karena hawa panas dan kemudian MS langsung memukul bagian wajah korban,” ungkap Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede, Kamis (12/8/2021).

Lalu korban melarikan diri, namun tiba-tiba mengalami pengeroyokan dan mengalami luka tusuk pada bagian badan samping kiri.

Setelah itu, pemilik warung langsung membawa korban ke Rumah Sakit Syifa Medika untuk mendapat perawatan dan istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Barat.

“Pada saat kejadian ke 3 pelaku masing-masing membawa sajam. Untuk pelaku MS dan MA pernah ditahan perkara narkoba,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan, 1 pisau jenis belati dengan panjang 20 cm gagang coklat beserta sarungnya dan 1 buah pisau dengan panjang 25 cm warna coklat.

“Sekarang ke 3 tersangka sudah diamankan di Polsek Banjarbaru Barat dan diancam pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” pungkasnya.(putra)

Editor : Amran