Tiga Pelaku Judi Domino, Diringkus Polres Tabalong

TANJUNG, klikkalsel.com – Tiga pria yang diduga pelaku judi domino diringkus Petugas Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong.

Para pelaku adalah NY (43), warga Komplek Citra Persada Indah, Mabu’un, Murung Pudak, YD (37), warga Desa Masingai I Kecamatan Upau dan JP (28), warga Komplek Perumahan Belimbing Raya Permai Kelurahan Belimbing Raya, Murung Pudak, Tabalong.

Ketiganya ditangkap disebuah rumah, Komplek Perumahan Mahligai Indah, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada, Rabu (3/2/2021) malam.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, melalui Kapolsek Murung Pudak, Iptu Samsu Suargana, saat dikonfirmasi awak media pada, Jumat (5/02/2021) siang, membenarkan penangkapan tersebut.

“Petugas menangkap tiga orang pria inisial NY, YD dan JP yang diduga pelaku judi domino,” ungkapnya.

Penangkapan terhadap tiga pelaku berawal dari petugas patroli cipta kondisi kamtibmas mendapat informasi adanya sebuah permaian judi disebuah rumah yang beralamat di Komplek Perumahan Mahligai Indah, Jalan Venus, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Petugas pun mendatangi lokasi tersebut, sesampai dilokasi petugas sudah mendapati Ketua RT bersama anggota Polres Tabalong yang berdomisili dilingkungan perumahan sedang mengamankan ketiga pelaku.

Selanjutnya dari penangkapan terhadap para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, uang tunai sejumlah Rp588 ribu, 4 buah buku tulis berisikan tulisan hitungan permaianan domino, 3 set kartu domino dan 1 buah pulpen.

“Mereka bertiga beserta barang bukti dibawa ke Polsek Murung Pudak dan saat ini mereka sudah di tahan di Rutan Polsek Murung Pudak guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Otto.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan