TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan AH (44) karena diduga melakukan pengancaman menggunakan batu gunung sebesar kepalan tangan orang dewasa.
AH yang merupakan warga Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong diamankan pada Rabu (22/03/2023).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan penangkapan tersebut.
“Kejadian pengancaman terjadi di Workshop PT. BMC Desa Laburan,” ungkapnya.
Baca Juga Polisi Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Penganiayaan Maut di Gang Jamaah II Banjarmasin
Baca Juga 7 Rumah di Tangki Hijau Tabalong Luluh Lantak Akibat Kebakaran
Kejadian berawal ketika korban HN (30) menegur AH yang memasuki workshop untuk melihat tumpukan besi bekas tanpa Izin PT AJP.
Merasa tersinggung, AH mengambil batu gunung dan menarik baju korban sambil berbicara “awas kamu macam-macam ku pukul pakai batu”.
“HN diam tidak berbuat apa-apa, ia juga sempat diseret sampai kurang lebih tiga meter,” bebernya.
Tidak beraelang lama, datang saksi berinisial RD melerai, setelahnya AH berucap “tunggu ku ambilkan Mandau kena kutimpas ikam”.
“Setelah berucap pelaku pun pulang dan tidak kembali lagi,” tuturnya.
Sutargo menjelaskan, AH disangkakan pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHPidana. Saat ini ia sudah diamankan di Polres Tabalong. (dilah)
Editor: Abadi