Tersandung Judi Togel, Warga Belimbing Tabalong Diamankan Jajaran Kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria berinisial BU alias Budi (49) warga Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak, Tabalong diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong lantaran melakukan judi jenis togel.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo membenarkan penangkapan BU.

“BU diamankan karena terkait tindak pidana Judi jenis Togel sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana,” ujarnya.

Kejadian penangkapan berawal ketika adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi togel dilingkungan mereka, sehingga polisi melakukan penyelidikan mengenai kebenaran kasus tersebut.

Ketika BU berada di sebuah warung di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Polisi menyergap ia lengkap beserta barang bukti pada Rabu (8/2/2022).

Baca Juga : Pelarian Pembakar Pacar Berakhir, Diduga Dihadiahi Timah Panas

Baca Juga : Buset! Pria di Tabalong Ini Miliki Belasan Ribu Butir Obat Terlarang 

BU mengakui semua perbuatannya tersebut, dijelaskan Sutargo bahwa BU yang seorang pengangguran sudah biasa melakukan perihal judi togel tersebut.

“Kebiasaan dan pengangguran, BU sebagai pengumpul dan pengirim ke situs,” bebernya.

Adapun barang bukti yang disita berupa 2 handphone, 1 kartu ATM, 4 sobekan kertas dan tisu bertuliskan hitungan dan nomor togel, 2 resi bukti transfer masing – masing Rp 1 juta dan uang tunai Rp 494 ribu.

“Saat ini BU sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sutargo.(dilah)

Editor: Abadi