TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang pria warga mangkusip yang berinisial J alias Sibut (37) kembali berurusan dengan kepolisian. Residivis ini di tangkap petugas saat duduk di warung pada Senin (4/4/2022).
Penangkapan tersebut berawal dari laporan tentang adanya aktifitas perjudian jenis togel di sebuah warung di Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong sehingga dilakukanlah penyelidikan.
Ketika polisi tiba, terlihat Sibut (37) ada di warung bersama warga setempat, sehingga ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti perjudian togel.
Baca Juga : Asyik Main Judi Togel Online, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Baca Juga : Bobol Toko Handphone Saat Sholat Jumat, Warga Kelayan Ini Ditangkap Polisi Tabalong
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan tersebut.
“Terlapor adalah seorang residivis judi togel. Saat penangkapan tersebut, ditemukan bersamanya barang bukti berupa satu lembar rekap judi togel Asiasigma 4D, satu buah buku rekap nomor togel, uang tunai 70 ribu rupiah, ATM dan buku tabungan serta satu buah smartPhone warna hitam” terang Iptu Mujiono.
Saat ini Sibut dan barang bukti telah di amankan di Polres Tabalong untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut. (Dilah)
Editor: Siti Nurul