Tersandung Korupsi, Mantan Kades Dan Kasi Kesra Desa Tamiyang Ditahan 

Kasi Intel, Amanda Adelina didampingi Kasi Pidsus, Andi Hamzah beserta jaksa fungsional bidang intelijen Gede Agastia Erlanda

TANJUNG, Klikkalsel.com – Mantan Kepala desa beserta Kasi Kesra di Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta berinisial AN (30) dan AL (45) ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan melalui Kasi Intel, Amanda Adelina didampingi Kasi Pidsus, Andi Hamzah beserta jaksa fungsional bidang intelijen Gede Agastia Erlanda, Kamis (14/7/2022).

“Kami telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, pertama AL selaku Kepala Desa yang saat ini non aktif bersama dengan AN sebagai Kasi Kesra,” tuturnya.

Baca Juga : Hari Bhakti Adhyaksa ke-62, Kejari Tabalong Laksanakan Bhakti Sosial dan Anjangsana

Baca Juga : Tingkatkan Cakupan Kepemilikan Akta Kematian, Disdukcapil Tabalong Terapkan Buku Pokok Pemakaman

Saat ini tersangka AL diamankan di Rutan Tanjung sedangkan AN berstatus tahanan kota, dikarenakan saat ini tersangka baru saja melahirkan.

Kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 atau pasal 3 junto pasal 18 undang – undang RI nomor 31 sebagaimana diubah dalam undang – undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang – undang RI 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Selain melakukan penahanan, Petugas Kejari Tabalong juga menyita berupa uang sebesar Rp 80.600.000 yang dilakukan dalam dua tahap.

“Tahap pertama sebesar Rp 50 juta, tahap kedua Rp 30,6 juta,” ujarnya.

Amanda menyebutkan bahwa akibat perbuatan dua pelaku tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 160 juta.

“Mungkin nanti bisa berkembang karena ada kegiatan,” tambahnya.

Adapun perkara tersebut berawal ketika adanya laporan temuan oleh Inspektorat Kabupaten Tabalong. Selain itu juga terdapat laporan dari aparat ketika pihaknya melakukan penyuluhan hukum pada bidang intelijen.

“Kasus ini sempat kita hold karena terkait pemilihan kepala desa beberapa waktu lalu setelah itu kita lakukan pemeriksaan lanjutan” pungkasnya. (Dilah)

Editor: Abadi