Tingkatkan Cakupan Kepemilikan Akta Kematian, Disdukcapil Tabalong Terapkan Buku Pokok Pemakaman

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tabalong, Rowi Rawatiance

TANJUNG, Klikkalsel.com – Tingkatkan cakupan kepemilikan akta kematian penduduk yang wajib dilaporkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong menerapkan buku pokok pemakaman, Selasa (12/7/2022).

Diketahui, buku pokok pemakaman dimaksudkan agar setiap kematian penduduk dapat terlaporkan untuk diterbitkan akta kematiannya dan meningkatkan akurasi basis data kependudukan.

Dalam hal ini, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tabalong, Rowi Rawatiance mengatakan bahwa isi dari buku pokok pemakaman berisi mengenai informasi warga yang meninggal dunia.

“Dengan begitu kita bisa menindaklanjuti lebih jauh ketika data ini terkumpul kita bisa bantu menerbitkan akta kematian,” ujarnya sore.

Selain itu, pihaknya juga dapat menyesuaikan Kartu Keluarga (KK), karena yang statusnya meninggal harus dikeluarkan.

“Tidak stop di akta kematian saja, tetapi dengan dokumen pengikut lainnya otomatis kami terbitkan,” tuturnya.

“Sekali ia menyetorkan keterangan meninggal, ia akan mendapatkan akta kematian, KTP Elektronik dan KK yang sudah disesuaikan,” tambahnya.

Baca Juga : Penghargaan Insan Pertanian Berprestasi di Tabalong, Kepala DKPPTPH : Setidaknya Dapat 3 Besar Sekalsel

Baca Juga : Siap-siap, SE Booster Jadi Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Sedangkan mekanismenya diawali dari jenjang RT, Kelurahan, Kecamatan hingga Disdukcapil Kabupaten Tabalong.

“Setiap akhir bulan mereka harus melaporkan ke kita, nanti kita akan merekap dan menyampaikan ke Provinsi,” ujar Rowi.

Diketahui, Disdukcapil Tabalong pada tahun 2022 sudah menyiapkan 131 buku pokok pemakaman dengan menggunakan dana APBD.

Rowi berharap masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam mensukseskan pengisian buku pokok pemakaman, dikarenakan banyaknya manfaat dari buku tersebut. (Dilah)

Editor: Abadi