Simpan 41 Paket Narkoba Pekerja Swasta di Banjarmasin ini Diringkus Polisi

Sejumlah barang bukti, 41 paket narkona dan timbangan digital serta IF (44) warga kuin cerucuk yang diamankan di Polsek Banjarmasin Barat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Warga Jalan Kuin Selatan, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat berinisial IF (44), diringkus polisi di kediamannya karena kedapatan menyimpan Narkoba jenis Sabu-sabu, Rabu (7/12/2022) lalu.

Dikatakan Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan lapangan dan saat diyakini pelaku sedang berada di rumah langsung dilakukan penggeledahan,” kata kanit, Selasa (13/12/2022) malam.

Dari penggeledahan itu, pihaknya berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang sempat dibuang pelaku ke bawah kolong rumah berupa 41 paket sabu sabu seberat 10,68 gram (kotor) atau berat bersih 3,30 gram dan satu buah timbangan digital.

Baca Juga : Forsiladi Kalsel Sosialisasi Pencegahan Narkoba ke Generasi Muda

Baca Juga : Diduga Ingin Transaksi Narkoba Tiga Pengedar Narkoba Diciduk Polisi

Selanjutnya, pelaku yang bekerja swasta itu beserta barang bukti diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi