Terkendala Utilitas, Pengerjaan Jembatan HKSN jadi Molor

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Gara-gara terkendala utilitas, pengerjaan badan jembatan HKSN terlambat dari waktu kontrak ditentukan, yakni 10 Desember 2020.

Meski begitu, kontraktor pelaksana proyek tersebut, yakni PT Trias Karya diberi sanksi denda keterlambatan. Dan diberi kesempatan melanjutkan pekerjaan selama 50 hari kalender, atau berakhir pada 11 Maret 2021 ini.

Menurut pihak kontraktor PT Trias Karya Taufiqurrahman, terlambatnya pengerjaan jembatan HKSN karena masalah utilitas di lapangan.

“Seperti ada kabel listrik, Telkom dan pipa PDAM di lokasi pengerjaan yang harus dipindah,” jelasnya, kepada wartawan di sela kunjungan lapangan Komisi III DPRD Banjarmasin, Jumat (5/3/2021).

Ditambah lagi, kondisi pandemi Covid-19 sehingga pihaknya membatasi jumlah pekerja.

Selain itu, kata dia, masalah lain yakni sosial lingkungan dengan kondisi jalan yang sempit, sehingga menyulitkan membawa bahan pembuatan jembatan termasuk sejumlah lahannya yang belum dibebaskan atau diganti rugi. “Padahal lokasi lahan untuk pengerjaan tiang pancang,” imbuhnya.

Setelah diberi kompensasi waktu, Taufik menyatakan, pihaknya kembali dihadapkan pada masalah banjir, yang berdampak terhadap pengiriman bahan pembuatan jembatan.

Baca Juga : Upaya Normalisasi Sungai, 10 Unit Jembatan di A Yani Telah Dibongkar

Baca Juga : Sejumlah Bangunan dan Jembatan di Sepanjang A Yani, Banjarmasin Diberi Tanda Siap Dibongkar

Pun demikian, ia yakin sebelum waktu toleransi kontrak berakhir pihaknya sudah mampu menyelesaikan pekerjaan jembatan tersebut. “Kita minta bantu do’anya, karena hanya proses ngecor lantai jembatan yang tinggal 8 persen,” kata dia.