Terkendala Regulasi, Ribuan Warga Binaan Terancam Kehilangan Hak Suara

Sosialisasi pemilu 2019 di Lapas Kelas IIA Banjarmasin (dok. Klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel- Regulasi yang ditetapkan bagi pemilih yang bisa memberikan suara di Pemilu 2019 mendatang adalah warga yang berdomidili di sesuai dengan data yang tercantum di KTP elektronik.

Lantas bagaimana dengan warga biniaan yang saat ini masih menjalani hukuman? Padahal, hak konstitusionalnya tidak dicabut, namun masih menjalani hukuman di rumah tahanan yang domisilinya berbeda alamat di KTP.

Dari data yang dihimpun ada sekitar 6.000 warga binaan di lembaga pemasyarakatan se Kalimantan Selatan. Jika mengacu pada regulasi tersebut, maka warga biniaan tersbut terancam tak bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019.

Angka itu, berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Kalsel, ada 8.886 orang warga binaan. Namun, hanya 2.440 orang yang terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Data pemilih pemilu tersebut, menjadi hal krusial dan terus diperhatikan penyelenggara. Pada pemilu 2019 mendatang, data pemilih yang dirangkum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel masih menyisakan ribuan warga binaan yang belum terakomodir dalam DPT.

Ketua KPU Kalsel, Edy Ariansyah mengatakan tidak terakomodirnya, lantaran basis data yang dimuat dalam daftar pemilih pemilu berdasarkan KTP elektronik.

“Bukan tidak diakomodir, daftar pemilih rujukan memenuhi syarat 17 tahun atau menikah, dengan melalui KTP Elektonik dan data rutan,” terangnya belum lama tadi.

Ketua KPU Kalsel, Edy Ariansyah. (dok.klikkalsel)

Terlebih prolemnya, rata-rata pengehuni lembaga pemasyarakatan tidak memiliki KTP, juga kebanyakan berstatus bukan warga Kabupaten/Kota setempat.
Kendati demikian, KPU Kalimantan Selatan melakukan sinergi dengan pihak-pihak terkait. Guna hak suara warga bininaan dapat terpenuhi.

“Data tersebut telah dilakukan oleh KPU kKabupaten/kota sesuai nama dan alamat, sehingga di kemudian hari akan dicarikan solusi agar hak konstisional warga binaan tersebut terakomodir dalam DPT,” ujarnya.

Selain itu kata dia, kalau bisa ada 2.000, itu bisa dibuat TPS tersendiri dan signifikan meningkatkan partisipasi.

Untuk mengakomodasi hak konstitusional warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan se-Kalselimantan Selatan. KPU Kalimantan Selatan menunggu regulasi penyelenggara dari pusat. Sebelum 28 Oktober mendatang, pihaknya kembali akan memplenokan DPT hasil pencermatan bersama dari potensi kegandaan.(rizqon)

Editor : Alfarabi

Tinggalkan Balasan