Terkendala Perda, Swadaya Masyarakat Jadi Alternatif Membantu Nenek Sabariah

Kondisi rumah Nenek Sabariah, sebelum di robohkan. (foto : fachrul/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com– Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin sambangi kediaman Nenek Sabariah di Jalan Sungai Miai, Kelurahan Antasan Kecil Timur RT.17, Kota Banjarmasin, Rabu (13/11/2019).
Kunjungan para anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin tersebut, guna memberikan bantuan kepada Nenek Sabariah yang tinggal di rumah tak layak huni bersama anaknya Abdul Manaf (30).
Rumah yang berada di bantaran sungai, kawasan Sungai Miai itu kondisinya sangat memprihatinkan, rumah yang hampir roboh tersebut, harus didiaminya bersama anaknya yang sedang sakit.
Baca Juga : Diawali Bantuan Swadaya Masyarakat, Rumah Nenek Sabariah Kini Mendapat Perhatian Wakil Rakyat
Ketua Komisi IV, DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali mengaku sangat prihatin dengan kondisi yang menimpa Nenek berusia 88 tahun tersebut.
“Ya kita dari Komisi IV sangat terharu dengan kondisi yang menimpa nenek Sabariah ini,” ujarnya.
Namun saat ini rumah Nenek Sabariah tersebut sudah dibongkar dan dilakukan perbaikan lewat bantuan swadaya masyarakat.
Alasan mengapa bantuan bukan dari pemerintah, melainkan dari swadaya masyarakat adalah karena, rumah yang didiami Nenek Sabariah tersebut berada diatas bantaran sungai, dimana Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang pengelolaan sungai.
Oleh sebab itu Pemerintah tidak bisa memberikan bantuan secara langsung kepada Nenek Sabariah tersebut.
Saat ini, kondisi rumah beliau sudah dirobohkan dan mulai dibangun ulang oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin.
Berkaitan dengan Perda tersebut, Komisi IV dengan Pemko sudah melakukan koordinasi, dan akan meninjau kembali isi dari perda tersebut.
“Perkara masalah regulasi perda, kami akan tinjau nanti, apakah perlu direvisi atau seperti apa, berkaitan Banjarmasin dengan normalisasi sungai yang perdanya berhubungan kesana, saya rasa akan ada pertimbangan,” tandas Matnor Ali.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan