Terkendala Aturan Pemerintah Pusat, Pegawai Honorer Terpaksa Gigit Jari

Ilustrasi THR honorer (foto:net)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Aturan pemerintah pusat menyangkut pembagian tunjangan hari raya (THR), dianggap belum adil kepada kepada pegawai honorer atau tenaga kontrak.

Terlebih Pemko Banjarmasin sudah merampungkan THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menganggarkan sebesar Rp 22.775.787.250 untuk 4.895 ASN yang aktif di Banjarmasin.

Kemudian, anggaran sebesar Rp11.895.100 kepala daerah dan Rp 184.824.150 untuk 45 pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjarmasin.

Namun dari besarnya anggaran yang dikeluarkan oleh Pemko Banjarmasin untuk menyalurkan THR untuk ASN, keterbatasan dan terbenturnya dengan aturan membuat pegawai kontrak atau honorer terpaksa hanya gigit jari.

Disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, bahwa pihaknya tak bisa menganggarkan dana untuk pengadaan THR bagi pegawai kontrak.

Baca Juga : Sanksi Menunggu Perusahaan Yang Abai Berikan THR Secara Kontan

Baca Juga : Penjelasan Ustadz Muhammad Maulana Al-Kelayani Terkait 10 Malam Terakhir Ramadan

Menurutnya hal tersebut dikarenakan kebijakan dari pemerintah pusat masih belum ada yang mengatur pemberian THR bagi pegawai honorer.

Kecuali pegawai yang statusnya PPPK atau BLUD. Menurutnya, kedua tipe pegawai tersebut pola penganggarannya gajinya sudah ada di belanja pegawai.

“Sedangkan pegawai honor atau kontrak di tempat kita ini bukan dari belanja pegawai. Tapi belanja barang dan jasa,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya tidak ingin mengambil resiko untuk memberikan THR kepada pegawai honorer.

Pasalnya jika pihaknya ngotot ingin memberikan THR untuk mereka maka akan jadi temuan dan sudah pasti diperiksa oleh BPK.

“Kita tidak berani, Jadi kami serahkan kepada masing-masing SKPD,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran