Terima BSPS, 350 Rumah dari Delapan Desa HSS Dibedah

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Program Bantuan Rumah Swadaya, Yusuf Muskiono, Saat memberikan Sambutannya. (Ist)

KANDANGAN, klikkalsel – Sebanyak 350 unit rumah di delapan Desa Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mendapatkan program Bedah Rumah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan melalui SNVT Penyediaan Perumahan Kalimantan Selatan (Kalsel).

Bedah rumah yang masuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) itu, untuk mengurangi tingkat Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan warga berpenghasilan rendah (MBR) berkurang secara signifikan.

Bantuan itu diserahkan secara simbolis saat sosialiasi program BPPS mewujudkan nawacita Presiden RI Joko Widodo melalui Kementerian PUPR RI, oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan didampingi perwakilan Bank Mandiri yang dipercaya sebagai penyalur bantuan, di Gedung Serbaguna Desa Batang Kulur, Kecamatan Sungai Raya, HSS, Jumat (2/8/2019)

Acara yang dibuka secara simbolis Sekdakab HSS Muhammad Noor, tersebut, dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Kalsel, Kepala Dinas Perkim dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup HSS, Camat Sungai Raya, dan seluruh penerima bantuan.

Dalam kesempatan itu Sekdakab HSS, Muhammad Noor, meyampaikan ucapan terimakasih dan mengapresiasi kepada SNVT Penyediaan Perumahan Kalsel yang telah berkomitmen membantu untuk mengurangi jumlah rumah tak layak menjadi layak huni.

“Mewakili masyarakat dan Bupati HSS kami sangat berterimakasih kepada pemerintah pusat yang telah membantu MBR ini mewujudkan rumah yang nyaman, aman dan layak huni,” ungkapnya.

Kepala SNVT Penyediaan Perumahan Kalsel Iskandar Ismail berharap, BSPS ini tepat peruntukannya kepada penerima manfaat.

“Iya, BSPS ini saya harapkan tepat sasaran, tepat mutu dan tepat guna,” sebutnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Nomor No.07/PRT/M/2018 tentang BSPS, agar terwujud rumah layak huni terdapat pada Pasal 21 hingga pasal 23 bahwa Pencairan BSPS bentuk uang dilakukan melalui Bank/Pos penyalur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Penyaluran BSPS bentuk uang dilakukan oleh Bank/Pos penyalur ke rekening Penerima BSPS dalam satu tahap. Sedangkan di pasal 23 dijelaskan lebih rinci tentang penggunaan uang tersebut.

“Pembayaran ke penyedia bahan bangunan melalui transfer atau pemindahan bukuan dari penerima manfaat ke rekening toko bangunan,” tandasnya. (fachrul)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan