TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Muara Harus dan anggota security A5 mengamankan seorang pria di Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus, Tabalong pada Jumat (04/11/2022) sore.
Pria tersebut adalah MA alias Amin (37) warga Desa Mantuil Kecamatan Muara Harus, Tabalong. Ia ditangkap lantaran diduga ingin melakukan pencurian tiang besi milik PT Adaro.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku Amin ini diamankan polisi karena diduga mencoba mencuri tiang rambu yang berbentuk pipa terbuat dari besi dengan tinggi 6,2 Meter dan diameter 6 Inchi,” ujarnya Sabtu (5/11/2022).
Diketahui, tiang besi tersebut sudah dipotong – potong yang sebagian sudah disimpan disemak-semak belakang rumah yang berjarak 4 buah rumah dari rumah pelaku.
Baca Juga : Setubuhi Anak Dibawah Umur Sampai Hamil, Pemuda Tabalong Ini Dipolisikan
Baca Juga : Kebakaran di Tabalong, Kobaran Api Hanguskan Rumah dan Bengkel
Kejadian berawal ketika saksi usai bekerja dan akan kembali ke Mess, saat itu ia melihat orang yang dikenalnya bernama Amin di Areal Project Mantuil (pekerjaan penurunan badan jalan) sedang memotong tiang rambu-rambu menggunakan gerinda tangan.
Kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya dan bersama-sama mengecek. “Benar saja tiang tersebut telah dipotong – potong oleh pelaku amin,” jelasnya.
Ketika ditanyakan, pelaku Amin mengakui perbuatannya dan terhadap pelaku disangkakan dengan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana jo Pasal 53 KUH Pidana.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan baeang bukti berupa tiang rambu-rambu yang berbentuk Pipa terbuat dari Besi dengan tinggi 6,2 Meter dengan diameter 6 Inchi yang sudah dipotong potong, 1 buah mesin gerinda tangan.
“Saat ini pelaku Amin sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Dilah)
Editor: Abadi