Terbentur Regulasi, Titian di Kawasan Mantuil Tidak Bisa Ditindak Lanjuti

Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Banjarmasin, Achmad Fanani Syaefudin. (foto : rizqon/klikkalsel)

Pemko Banjarmasin Sarankan Warga Kawal Usulan Perbaikan Infrastruktur

BANJARMASIN, klikkalsel- Keluhan warga terkait titian rusak di pemukiman padat penduduk pesisir Sungai Martapura di RT 23 Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, ditanggapi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Namun untuk tahun ini, Pemko Banjarmasin belum bisa berbuat banyak, karena terbentur regulasi.

Baca Juga : Warga Pesisir di Kawasan Mantuil Minta Perhatian Pemko

Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Banjarmasin, Achmad Fanani Syaefudin mengatakan lokasi titian rusak tersebut berdekatan dengan objek Program Kota Tanpa Kumuh (Kontaku). Sehingga Dinas Perkim tak bisa melakukan perbaikan karena belum masuk dalam SK program Kotaku.

“Kemungkinan yang pertama, deligasinya tidak masuk. Kedua peruntukannya, karena dasar kita bekerja, ada RTRW namanya,” terangnya kepada klikkalsel.com, Senin (22/7/2019).

Fanani menambahkan yang perlu digaris bawahi terkait status lahan titian rusak yang dikeluhkan warga, harus diperiksa terlebih dahulu di Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Banjarmasin. Dari situ maka dapat diketahui area tersebut apakah jalur hijau atau tidak.

“Di situ lah kita bekerja. Di peta kota Banjarmasin ada warna kuning, hijau dan lain-lain. Kalau peruntukannya hijau walaupun beririsan langsung di sebalahnya dengan yang kita kerjakan, kita tak bisa masuk,” ucapnya.

Masih dijelaskannya, bahwa perlu peninjauan ulang plot lahan pemetaan Kota Banjarmasin apabila didapati kejadian serupa. Sehingga pemerintah Kota Banjarmasin bisa melakukan perbaikan.

“Misalnya, melalui keluhan warga tersebut menjadi pertimbangan Pemko Banjarmasin untuk merubah status lahan pemukiman warga yang berada di jalur hijau berubah menjadi titik kuning,” ujar Fanani.

“Dapur suatu pekerjaan itu ada perencana, jadi kalau ada hal-hal yang bersinggungan namun membutuhkan kebijakan dan sebagainya. Bapeda akan melihat itu, mereview kebijakana peraturan yang ada dan sebagainya,” pukasnya.

Kendati demikian, Fanani berharap warga setempat melakukan usulan secara resmi dan berjenjang. Agar permintaan perbaikan titian dapat diproses pihak pemerintah.

“Misalkan masyarakat yang melakukan usulan tersebut, bearti setingkat di atasnya yaitu di kelurahan. Dijaga lagi, usulkan lagi di kecamatan karena kita setiap tahun ada musrembang. Kalau itu lokasinya itu tepat maka ini bisa digiring ke pemerintah kota,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan