Tanggapi Kenaikan Elpiji 3Kilo, Pemkab Tabalong: Pangkalan Jangan Jual di Atas HET

Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setda Tabalong, Tajerianoor

TANJUNG, Klikkalsel.com – Tanggapi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru untuk Elpiji 3 kilo, Pemkab Tabalong akan melakukan pemantauan.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setda Tabalong, Tajerianoor yang mengaku telah menerima surat tersebut beberapa hari yang lalu.

“Kami sudah menerima SK Gubernur tentang penetapan HET gas Elpiji” ucapnya.

Ia mengatakan, dalam surat tersebut ditetapkan kenaikan gas Elpiji 3 kilo dengan besaran seribu rupiah. “Dari Rp 17.500 menjadi Rp 18.500,” katanya.

Sehingga nantinya pihak Ekobang bersama pihak terkait akan melakukan sosilisasi kepada agen pangkalan gas yang berada di Kabupaten Tabalong bahwa ada kenaikan harga.

Baca Juga : Jalan Longsor Di Belimbing Raya Tabalong, Camat Himbau Masyarakat Berhati-Hati

Baca Juga : Berlangsung Dua Bulan, BPS Tabalong Mulai Persiapkan Sensus Penduduk Lanjutan

“Kami sampaikan kepangkalannya saja bahwa ada kenaikan seribu rupiah, jadi nanti pangkalan (gas) yang akan menyampaikan (masyarakat) kenaikan tersebut,” tuturnya.

Lanjutnya, nanti pihaknya bersama pihak terkait juga akan terus melakukan pemantauan ke berbagai titik pangkalan-pangkalan dan langsung menanyakan kepada masyarakat pengguna Epliji.

“Kami minta kepada pangkalan agar tidak menaikan harga melebihi harga eceran tertinggi, sebab itu sudah melanggar,” pungkasnya.

Informasi yang didapat dari beberapa tempat, salah satunya agen pangkalan Elpiji di Pasar Lama menginformasikan bahwa pada pengantaran yang akan datang harga gas Epliji sudah menjadi Rp 18,500.

“Kami mendapatkan informasi sudah mulai 10 Mei kemarin. Masyarakat pemakai banyak yang belum mengetahui,” ujar Nanang.

Sehingga dipastikan pada pengantaran selanjutnya pangkalan-pangkalan gas di Tabalong akan menerima gas Elpiji yang naik harga. (Adv/Dilah)

Editor: Abadi