Tanbu Terima Penghargaan dari Ombudsman

Kabupaten Tanah Bumbu menerima penghargaan dari Ombudsmen yang di terimakan oleh Bupati H Sudian Noor. (foto : istimewa)

BATULICIN, klikkalsel.com- Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, menerima penghargaan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2019 oleh Ombudsman RI.

Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor, di Jakarta mengatakan, Ombudsman RI telah menganugerahkan predikat kepatuhan tinggi kepada dua kementerian, dua pemerintah provinsi, serta 12 pemerintah kota dan 71 pemerintah kabupaten pada Rabu (27/11/2019) di Hotel JS Luwansa.

“Sedangkan survei atau penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2019 dilaksanakan terhadap empat kementerian, tiga lembaga, enam pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten, sedangkan total produk layanan yang disurvei sebanyak 17.717 dan jumlah unit layanan yang disurvei sebanyak 2.366,” katanya.

Bupati menjelaskan, bahwa penghargaan ini merupakan hasil kerja nyata Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama seluruh pihak terkait lainnya dalam peningkatan standar pelayanan publik.

Penghargaan ini berkat partisipasi seluruh elemen dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain juga melalui pembenahan dan inovasi yang dilakukan. Serta penghargaan tersebut salah satu kado di penghujung akhir tahun 2019 yang dipersembahkan untuk seluruh masyarakat “Bumi Bersujud”.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai menyatakan, periode 2019 tidak ada lagi kementerian yang berada di zona merah atau tingkat kepatuhan rendah, begitu juga dengan lembaga.

Kemudian, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan terhadap enam pemerintah provinsi menunjukkan bahwa ada dua pemerintah provinsi masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi yakni Pemprov Jambi dan Pemprov Sulawesi Tenggara.

Sedangkan di tingkat pemerintah kota, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 36 Pemerintah Kota menunjukkan bahwa sebanyak 19,44 persen atau tujuh pemerintah kota masuk dalam zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.

Dan, 47,22 persen atau 17 pemerintah kota masuk dalam Zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 33,33 persen atau 12 pemerintah kota masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

Sementara itu, penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan di 215 pemerintah kabupaten menunjukkan bahwa sebanyak 26,51 persen atau 57 pemerintah kabupaten masuk dalam Zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.

Sebanyak 40,47 persen atau 87 pemerintah kabupaten masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan 33,02 persen atau 71 pemerintah kabupaten masuk dalam Zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi.

“Ombudsman RI melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019,” ujarnya.

Menurut Amzulian, Survei Kepatuhan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik Pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Selain itu juga untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik.

Survei Kepatuhan bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Mekanisme pengambilan data survei Kepatuhan dilakukan dengan mengamati tampakan fisik, observasi secara mendadak, dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan secara serentak pada bulan Juli dan Agustus 2019.

Kabupaten Tanah Bumbu menjadi salah satu dari 71 Pemerintah Kabupaten dengan predikat kepatuhan tinggi dan mendapat skor penilaian 89,41%. Selain Kabupaten Tanah Bumbu, dari 13 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan, penghargaan juga diterima oleh Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan dan Kabupaten Barito Kuala.

Penghargaan ini diserahkan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari kepada Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor. Bupati hadir dengan didampingi pejabat SKPD terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.(fardan/adv)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan