Tak Sesuai Peruntukan, Puluhan Toko di Pasar Tanjung Kena SP 3 dan Disegel

TANJUNG, klikkalsel.com – Sebanyak 80 toko di Pasar Tanjung, Kabupaten Tabalong diberikan Surat Peringatan ke tiga (SP 3) dan disegel oleh pemerintah daerah setempat.

SP 3 itu dilayangkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabalong sebagai langkah tegas untuk para pedagang yang tokonya tidak sesuai peruntukannya.

“Karena sudah diberikan SP 1 dan SP 2 serta tidak ada tindak lanjutnya, maka kami berikan SP 3 sekaligus hari ini toko dilakukan penyegelan,” jelas Kepala Disperindag Tabalong, Husin Ansariusai pemberian SP 3 di Pasar Tanjung, Senin (2/11/2020).

Husin mengatakan, SP 3 ini diberikan kepada pedagang yang tokonya tutup. Para pedagang yang tidak membuka tokonya itu mempunyai beberapa alasan.

“Banyak alasan dari mereka, seperti mempunyai toko di tempat lain, pemiliknya tidak berusaha koperatif dan sebagainya,” jelasnya.

Selanjutnya para pedagang yang diberikan SP 3 tersebut akan berikan waktu untuk melakukan klarifikasi.

Namun, Husin menegaskan, waktu klarifikasi itu hanya diberikan paling dua minggu setelah surat dilayangkan.

“Apabila dalam waktu itu tidak ada tanggapan akan kami lakukan pembongkaran serta akan kami tawarkan kepada pedagang yang berminat menempatinya,” tegasnya.

Selain lokasi pasar Tanjung, Disperindag Tabalong juga akan menertibkan di beberapa pasar yang ada di wilayah Tabalong.

“Pasar lain juga dilakukan penertiban seperti pasar Kapar, kuliner dan pasar Kelua,” pungkasnya.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan