Tak Punya Uang, Ifan Nekat Jadi Kurir Sabu di Bayar Rp 1 Juta

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Barat ungkap perkara penangkapan kurir sabu dengan berat 100,47 Gram (Berat Bersih) di Jalan Jafri Zam-zam Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Faizal Rahman didampingi Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, menyampaikan perkara tersebut dihadapan wartawan, Senin (19/7/2021).

AKP Faizal Rahman, mengungkapkan pelaku bernama Norifansyah alias Ifan (38), warga jalan Salatiga Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“Dari informasi yang kami terima, infonya akan ada transaksi narkotika di sana, ia diamankan pada Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 16.00 Wita di kawasan Jalan Jafri Zam-zam lebih tepatnya di depan stadion 17 Mei,” ujarnya.

Setelah itu, petugas langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan. Al hasil, petugas mendapati barang bukti sabu dengan berat 100,47 gram.

“Sabu itu ditemukan di box depan sepeda motor matic pelaku sebelah kanan,” kata Kanit.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti lainnya berupa handphone dan sepeda motor kini diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

“Karena pelaku menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, ia terancam hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Kendati demikian, Kapolsek Banjarmasin Barat mengatakan kasus akan terus didalami pihaknya atau lidik.

Sementara itu, Ifan mengaku mau melakukan perbuatan tersebut lantaran sudah tidak memiliki uang.

“Karena tidak memiliki uang saya mau melakukannya dengan upah Rp 1 juta, ini sudah ke 3 kali melakukannya dan baru kedapatan polisi,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Amran