Tak Memiliki Izin BTS Akan Dibongkar

Kepala Dinas Kominfo, H Hermansyah. (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Peraturan daerah tentang pengelolaan menara Base Transciever Station (BTS) telah rampung dan saat ini akan dicatat dalam lembaran daerah.

Perda tersebut sudah selesai dan disahkan pada rapat paripurna, setelah sebelumnya sempat tertunda dikarenakan adanya beberapa persoalan krusial yang dihadapi.

Salah satu hal yang sempat menghambat Perda BTS tersebut adalah, apabila tidak memiliki izin, maka bangunan tersebut akan dibongkar dan biaya pembongkaran dibebankan kepada pemilik menara.

Disahkannya payung hukum tentang BTS tersebut, maka pihak Pemerintah Kota Banjarmasin (Pemko) akan membawa kebagian hukum untuk mencatat dalam lembaran daerah.

Setelah tercatat dalam lembaran daerah, Pemko akan mensosialisasikan dan saat ini Pemko telah memiliki data sekitar 200 BTS, namun dari data sebanyak itu masih banyak yang tidak memiliki izin.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo H Hermansyah mengatakan, nantinya para pemilik BTS yang tidak memiliki izin tersebut akan segera kami surati dan juga saat ini kami masih menghitung potensi dari BTS itu.

“Sampai saat ini kami masih menghitung jumlah potensi yang akan didapatkan karena tidak semua pemilik BTS tersebut bisa kami tagih, karena tidak semua pemilik BTS berada di Banjarmasin” ujarnya, Rabu (21/2/2018). (fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan