Tak Mau Divaksin Warga Disanksi, Zainal Hakim : Kita Pelajari Dulu Perpres-nya

Tak Mau Divaksin Warga Disanksi, Zainal Hakim : Kita Pelajari Dulu Perpres-nya
Tak Mau Divaksin Warga Disanksi, Zainal Hakim : Kita Pelajari Dulu Perpres-nya

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Program vaksinasi Covid-19 merupakan hal wajib bagi penduduk Indonesia, termasuk Banjarmasin.

Bahkan dalam pasal baru Perpres No14/2021 tentang Perubahan atas Perpres No99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 tersebut, warga yang tidak mau divaksin terancam sanksi.

Saksi tersebut berupa, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah, dan/atau
denda.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Zainal Hakim enggan menilai layak dan tidaknya pemberian sanksi bagi warga yang tak divaksin.

Alasannya, pihaknya masih belum mempelajari hal tersebut. Selain itu, masih belum menerima salinan Perpres tersebut.

“Saya harus mempelajari dulu terkait Perpres tersebut,” ujarnya, Selasa (16/2/2021).

Diketahui, di Banjarmasin saat ini program vaksinasi Covid-19 masih diberikan untuk tenaga kesehatan.

Sementara itu, ia menegaskan, pelaksanaan PPKM Mikro untuk mengutamakan edukasi daripada sanksi.

“Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, kita minta Satgas lebih mengutamakan edukasi kepada masyarakat,” ucap politisi PKB ini.

Bagi dia, peran serta masyarakat dalam upaya penanggulangan wabah Covid-19 ini, lebih efektif dibanding penerapan sanksi, baik sanksi sosial maupun sanksi administrasi.

“Dengan kesadaran diri masyarakat untuk menerapkan Prokes dalam aktifitas, tentunya ini lebih efektif dari pada penerapan sanksi,” katanya.

Ia mengatakan, sanksi akan berlaku efektif jika masyarakat memahami alasan ditetapkannya sebuah aturan.

“Jangan sampai pemerintah mengedepankan sanksi dari edukasi, karena rakyat akan taat jika sudah mengerti tentang aturan tersebut,” sebutnya. (farid)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan