Tak Diberi Kesempatan Bicara di Aksi Penolakan Omnibus Law di Banjarmasin, Anggota DPR RI Merasa Kecewa

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), kembali dilakukan Aliansi Mahasiswa se Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Kamis (15/10/2020).

Dalam aksi demonstrasi ini, anggota DPR RI Dapil Kalimantan, Rifqinizamy Karsayuda, juga turun kejalan ingin menyampaikan terkait aksi demonstrasi yang ditujukan kepada DPR RI tersebut.

Namun pada kesempatan demonstrasi tersebut, ia merasa kecewa terhadap mahasiswa yang tidak memberikannya kesempatan untuk berbicara.

“Aksi yang dilakukan hari ini, sebenarnya tertuju kepada kami anggota DPR RI. Tapi jujur, setelah saya menunggu selama lebih dari 45 menit, namun massa ini tidak mengizinkan saya untuk bicara,” ucapnya.

Ia mengaku bahwa kehadirannya dalam demonstrasi tersebut merupakan itikad baik dirinya selaku anggota DPR RI perwakilan Kalsel.

“Jadi dari sisi baik kami anggota DPR RI, Dapil Kalsel, kami sudah melakukan itikad baik itu, tapi adinda mahasiswa ini tidak berkenan memberikan kami kesempatan untuk bicara,” ujar Rifqinizami.

Ia menginginkan masyarakat Kalsel tahu, bahwa dirinya mewakili anggota DPR RI sudah membuka diri. “Ini masa reses dan saya sudah ada di Kalsel, dan siap berdiskusi untuk menyampaikan apa itu UU Cipta kerja, dan kenapa ini harus kami sahkan,” jelasnya anggota Fraksi PDIP DPR RI ini.

Baca juga : Peci Putih dan Lantunan Shalawat Iringi Persiapan Polresta Banjarmasin Hadapi Massa anti Omnibus Low

Rifqinizami mengharapkan agar masyarakat maupun mahasiswa mau untuk berdiskusi terkait pasal yang ada di UU Cipta Kerja ini, yang mana ada pasal maupun ayat yang menjadi kritik terkait UU ini.

Baca juga : Mosi Tidak Percaya, Demonstran Gelar Sidang Jalanan Tolak Omnibus Law

“Terkait permasalahan ini mari kita sampaikan dan kita kaji secara intelektual dengan cara dialogis yang benar dan baik,” tuturnya.

Sebagai anggota DPR RI, ia juga siap memperjuangkan untuk merevisi UU Cipta Kerja ini. Menururnya, RUU ini sudah disahkan dan diparipurnakan.

“Sekarang bola nya ada di Presiden. Setelah itu berbagai macam revisi siap kita lakukan kembali. Merevisi suatu UU itu bukan suatu yang haram, ini sesuatu yang memungkinkan dalam legislasi nasional,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan