Tak Bisa Menepati Janji, Warga Veteran ini Masuk Bui

JR (29) dan barang bukti yang diamnkan di Polsek Banjarmasin Tengah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang warga Jalan Veteran km 5, Gang H Arsyad, RT 13, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur terpaksa masuk bui, lantaran dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan, pada Senin (17/10/2022) silam, di Pasar Harum Manis, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Diungkapkan Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Haryanto, melalui kanit reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra, pria itu berinisial JR (29), dan dilaporkan korbannya Siti Kartini (46) seorang pedagang bawang di Pasar Harum Manis, Banjarmasin yang merupakan warga Jalan Kelayan A II, RT 20, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan ke Polsek Banjarmasin Tengah

“Pelaku ini kita ringkus, pada Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 18.00 Wita saat melintas di jalan Meratus,” kata Kanit, Kamis (24/11/2022).

Dari pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti atas perkara tersebut, yakni dua lembar nota pembelian, satu lembar kwitansi sebagai perjanjian bayar.

Baca Juga : Mayat di Sungai Lulut Korban Perkelahian, Polisi Amankan Pelaku Kurang dari 24 Jam

Baca Juga : Berkunjung ke Polsek Banjarmasin Timur Kapolres Ingatkan Tugas Polisi

“Juga satu buku pembukuan utang,” terang Iptu Gusti

Atas perbuatanya, JR terancam hukuman seperti pada Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.

Adapun permasalahan yang membuat JR di bui, ungkap Kanit, bermula dari adanya transaksi jual beli bawang antara JR dan korban dengan cara hutang bertempo.

“Saat itu pelaku telah membeli 4 karung bawang merah dengan cara berhutang sebanyak 102 karung (ukuran1.600kg) dalam 4 kali transaksi,” jelasnya.

Akan tetapi berdasarkan surat perjanjian pembayaran sebagaimana dalam kwitansi, JR seharusnya melunasi hutang pada 4 November 2022.

Namun ternyata perjanjian tersebut tidak dapat dilakukan JR, baik pembayaran seluruhnya maupun sebagian.

Saat korban melakukan penagihan, JR beralasan tidak sanggup dan tidak memiliki uang untuk membayar.

“Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 46.650.000 dan membawa perkara ini ke jalur hukum,” pungkasnya. (airlangga)

Editor : Akhmad