Tak Ada Kepentingan, Warga Dilarang Keluar Masuk Kota Banjarmasin

Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di Banjarmasin terhitung sejak tanggal 8 Mei hingga tanggal 21 Mei 2020 dilakukan agar memutus penyebaran Covid-19 benar-benar diterapkan maksimal.

Dalam kegiatan rapat ekspose yang dipimpin oleh Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina tersebut turut hadir, Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya, Kasdim Kodim 1007/Kota Banjarmasin, Letkol Suhardi, Ast II Bidang Perekonomian Pembangunan, Doyo Pudjadi, Kepala Dinas Kesehatan, Machli Riyadi, Kabag Hukum, Lukman Fadlun, Kabid PSDP dan Pasar Disperindag Kota Banjarmasin, Ichrom M Tezar, Kasat Intel Polresta, dan Anggota DPRD Kota Banjarmasin.

Kali ini warga dalam kota atau warga luar kota Banjarmasin diingatkan kembali agar tidak usah keluar masuk kota Banjarmasin jika tidak berkepentingan selama masa PSBB lanjutan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo usai rapat ekspose Perwali terkait PSBB jilid II Banjarmasin di kediaman Walikota Banjarmasin di Jalan Dharma Praja, Banjarmasin Timur.

“Kami mengimbau kepada masyarakat dalam pemberlakukan PSBB ini agar bisa memahami peraturan Walikota yang ada, terutama menyangkut kepentingan masyarakat itu sendiri yang akan masuk kedalam kota Banjarmasin,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak ada kepentingan dan tidak ada kegiatan di Banjarmasin, disarankan agar tidak usah memasuki Banjarmasin, dilihat kembali kepentingannya apakah perlu masuk kota Banjarmasin atau tidak.

“Perlu dipatuhi juga adanya jam malam, PSBB sudah diatur jam malam yaitu jam 21.00 sampai dengan jam 06.00 pagi, tidak ada masyarakat kota Banjarmasin dari dalam kemudian keluar tanpa ada kepentingan tertentu,” tuturnya.

Begitupun sebaliknya, tidak diperkenankan masyarakat luar kota Banjarmasin masuk ke dalam kota tanpa ada kepentingan tertentu, Hal tersebut sudah diatur dalam Perwali dan surat edaran yang ada terkait yang diperbolehkan masuk dan yang tidak.

“Diharapkan semua masyarakat dapat mematuhinya,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan