Tak Ada Kejelasan dari PT PLN Kalsel-Teng, Buruh FSPMSI Kalsel Akan Demo Lagi Hingga Tempuh Jalur Hukum

BANJARBARU, klikkalsel.com – Kantor PT PLN Unit Induk Wilayah Kalsel-Teng Banjarbaru diserbu ratusan buruh yang tergabung di Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMSI) Kalimantan Selatan, Kamis (20/5/2021).

Dalam aksi demo banyak hal yang dipertanyakan para ratusan buruh FSPMSI Kalsel termasuk ketidakadilan pemotongan upah.

“Upah buruh dipotong. Kami beruang bukan untuk diri kami sendiri tapi juga untuk masyarakat. Ada tidak tindakan pihak PLN? Jangan petantang – petenteng bahkan ngancam mem – PHK jika kami demo,” kata para pendemo di depan pagar PT PLN Kalsel-Teng.

Ketua DPW FSPMI Kalsel, Yoeyoen Indharto, mengatakan dalam aksi demo ini mempertanyakan beberapa hal terkait dengan belum dibayarnya upah lembur para pekerja selama tiga bulan, Februari- Maret- April.

Baca juga : Upah Lembur Belum Dibayar Buruh FSPMSI Kalsel Datangi Kantor PLN Kalsel-Teng

Dan juga kurangnya THR 2021 yang diterima pekerja, terlebihnya ia mengatakan tujuan ini agar masyarakat tahu bahwa kelistrikan bukan dikerjakan pegawai PLN tapi oleh buruh PLN.

Ia juga mempertanyakan berlakukan Perda Nomor – 0219 tahun 2019 tentang Perubahan Kedas atas Kepatusx: Direksi PT PLN (Persera) homor : 500,h/DIR/2013 tentang Penyerahan Pelaksana: Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain di Lingkungan PT. PLN (Persero) kepada Tenaga Alih.

“Apa sih hebatnya direktur PLN bisa mengalahkan Peraturan Menteri dan UU. Ko kalian bikin peraturan dibawah peraturan menteri, kaum buruh sekarang tidak bodoh lagi,” terangnya.

Diucapkannya juga bahwa untuk peralatan dalam bekerja di lapangan tidak layak pakai dan bisa membahayakan para pekerja.

“Alat kawan-awan juga tidak layak pakai, nanti kalau ada diberikan lagi alat yang tidak layak akan kami tolak. Kalau penegak hukum tidak bertindak, kita akan bertindak. Itu normatif, banyak taruhan nyawa. Teramat sangat banyak korban kami,” ucap Ketua DPW FSPMI Kalsel Yoeyoen Indharto.

Dikatakan Yoeyoen Indharto bahwa sebanyak sekitar 400 buruh dengan ketidakjelasan pemotongan dan pengurangan yang bernilai dari RP.900 ribu sampai Rp.1,5 juta.

“Upah mereka Rp3,8 juta hingga Rp4,1 kuta, tapi saat THR hanya di bayar senilai UMP, UMP Hanya Rp2.9 Juta, belum lagi upah lembur belum dibayar, Februari- Maret- April hingga bulan Mei,” tegasnya.

Dalam aksi demo tersebut para buruh FSPMSI menyesali dengan tidak ada keluarnya pimpinan pihak dari PT PLN Kalsel-Teng, untuk mediasi kepada mereka. Menurutnya, akan kembali datang ke PT PLN Kalselteng dengan masa yang lebih banyak, terlebihnya dikatakan Yoeyoen Indharto bahakan pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Tidak ada mediasi, seminggu dua minggu kita akan menggerudug lebih banyak lagi, selebihnya nanti kami akan memawa kejalur hukum dengan melaporkan ke Polda Kalimantan Selatan,” tegas Yoeyoen Indharto.(putra)

Berikit tuntutan yang dipermasalahkan :

1. Pembayaran upah lembur dan rumusan hitung upah lembur yang tidak sesuai ketentuan.
2. Perhitungan pemotongan bulanan yang berbeda antara BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
3. Kekurangan pembayaran THR tahun 2021, tidak sesuai dengan upah yang diterima.
4. PKWTT yang berbeda antara pekerja dengan pekerja lainnya.
5. Jangan berlakukan Perdir Nomor : 0219 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 500. K/DIR/2013 tentang Penyerahan SEbagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain di Lingkungan PT. PLN (Persero) kepada Tenaga Alih Daya dan atau Pekerja OS PLN.
6. Tumpang Tindih Masalah Pekerjaan Khususnya di Bagian Yantek
7. Perintah Kerja yang Bukan Dari Majikan Langsung.

Tinggalkan Balasan