Tak Ada Kampanye, KPU Kalsel Perjelas Sosialisasi PSU Adalah Ranah Penyelenggara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel agar menahan diri agar tidak melakukan kegiatan kampanye di momen menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu, sosialisasi PSU juga ditegaskan adalah ranah penyelenggara dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah menyebutka 7 kecamatan yang dilakukan PSU, antara lain Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

“Sesuai ketentuan Pasal 71 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2020, dalam Pemungutan Suara Ulang tidak dilaksanakan kampanye”, terang kepada klikkkalsel.com, Sabtu (3/4/2021).

Zona-zona PSU tersebut tentunya menjadi incaran pasangan calon untuk mendulang suara. Dikhawatirkan dalam waktu tiga bulan menjelang PSU pada 9 Juni 2021, dimanfaatkan pasangan calon berkampanye secara terselubung.

Edy berharap pasangan calon maupun masing-masing tim menahan diri agar tidak menyalahi aturan. Dia menegaskan, tak ada masa kampanye menjelang PSU. Untuk sosialisasi PSU, sebutnya, adalah ranah penyelenggara yaitu KPU dan Bawaslu.

Tinggalkan Balasan