Tak Ada Honor Bagi Kepala Daerah Maupun Pejabat Terkait Pemulasaran Jenazah

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polemik di masyarakat kembali mencuat setelah adanya kabar yang mengatakan bahwa ada pejabat yang mendapatkan honor sebagai Satgas Covid-19.

Pemko Banjarmasin melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi, menegaskan bahwa tidak pernah ada Pemko Banjarmasin memberikan honor bagu Satgas Covid-19 di Banjarmasin.

“Di Banjarmasin tidak pernah ada kebijakan pemberian honor bagi Satgas maupun petugas di lapangan,” ucapnya, Selasa (31/8/2021).

Ia menilai penanggulangan Covid-19 merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan dalam menangani pandemi di suatu daerah.

“Saya kira itu sudah menjadi tupoksi sebagai pejabat daerah. Saya saja tidak ada dapat honor sebagai jubir Satgas,” tuturnya.

Kemudian, Machli juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini juga ada menganggarkan dana untuk pemulasaran jenazah, yang mana anggaran tersebut rupanya anggaran petugas yang memandikan dan membungkus serta pembelian peti mati.

“Kita sudah ada menganggarkan hal tersebut, termasuk dalam anggaran RS Sultan Suriansyah. Itu untuk memandikan jenazah, membungkus dan pembelian peti mati,” terangnya.

Tetapi ia kembali menegaskan bahwa, tidak ada honor bagi kepala daerah maupun pejabat lainnya yang berhubungan dengan pemulasaran jenazah.

“Untuk anggarannya itu, sebesar Rp 1,2 juta. Ini ada kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 600,” jelasnya.

Machli juga menyesalkan tidak adanya honor bagi petugas pemakaman pasien Covid-19, khususnya petugas pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemko Banjarmasin di Kilometer 21, Liang Anggang, Kota Banjarbaru.

“Ini yang kita sesalkan, seharusnya ada buat petugas baik itu penggali kubur. Selama ini hanya kita beri asupan vitamin saja,” bebernya.

Ia menjelaskan, salah satu faktor yang membuat kondisi tersebut terjadi dikarenakan sudah adanya pembolehan untuk memakamkan jenazah pasien Covid-19 di alkah pribadi atau keluarga.

“Memang di awal pandemi, pemakaman pasien Covid-19 dipusatkan di TPU milik Pemko, tapi kan sekarang masyarakat boleh mengubur di mana saja tergantung kemauan pihak keluarga,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran