Tahun Depan Pemko Banjarmasin Akan Tarik Retribusi APAR

Petugas DPKP Banjarmasin saat melakukan Inspeksi terhadap APAR di salah satu Hotel di Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Banjarmasin akan meminta retribusi alat pemadam api ringan (APAR) yang ada di perhotelan dan perkantoran di Banjarmasin.

Selain itu DPKP juga melakukan inspeksi terhadap APAR dan Hydrant, pihak DPKP juga melakukan pendataan terhadap APAR yang ada di Hotel dan Perkantoran tersebut.

Bukan tanpa alasan, menurut Kepala DPKP Banjarmasin, Budi Setiawan, pendataan tersebut dilakukan sebagai upaya Pemko Banjarmasin untuk melakukan penarikan retribusi atas APAR tersebut.

“APAR nanti kita tarik retribusinya. Makanya kita lakukan inspeksi, pembinaan, dan pendataan agar nanti ditarik retribusi,” ujarnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa retribusi APAR tersebut dijalankan sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) dikeluarkan tahun 2012.

Baca Juga : Serapan Anggaran Pemko Banjarmasin Masih Rendah

Baca Juga : Nasib Ribuan Honorer Dipertaruhkan, Pemko Banjarmasin Berharap Ada Kebijakan Tak Merugikan

“Jadi misal APAR perkilonya Rp12 ribu. Jadi 1 tabung minimal 3 kan? Nah itu yang ditarik,” tuturnya.

“Jadi yang ditarik itu bukan kita yang mengisi APAR, tapi retribusi itu buat jasa pembinaan dari kita,” sambungnya.

Penarikan retribusi APAR tersebut nantinya akan dilakukan untuk gedung publik seperti hotel, tempat hiburan, rumah sakit dan mall. Pasalnya di tahun 2023 target retribusi APAR tersebut telah disetujui sebesar Rp 1,5 miliar.

“Saat ini kita masih menyusun formulanya seperti apa. Awal tahun kita akan mulai, karena ini baru, karena ada potensi untuk pendapatan daerah,” terangnya.

“Kita akan sosialisasikan dan mengundang stakeholder serta kawan-kawan swasta,”pungkasnya.(fachrul)