Swab Antigen Ditempat, Satgas Covid-19 HST Temukan Pelanggar yang Reaktif

BARABAI, klikkalsel.com – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kodim 1002/HS, Polres HST, Kejaksaan HST, PN Barabai, Pol PP HST dan Dinas Kesehatan HST menggelar Operasi Yustisi Prokes di jalan Brigjen H Hasan Basri Barabai dan wilayah sekitar Tugu Air Mancur Pasar.

Dipimpin Ipda Alfian Yusuf, Operasi Yustisi menjaring puluhan pelanggar prokes dan langsung diberikan sanksi sosial dan swab antigen di tempat.

“Dari puluhan pelanggar prokes yang langsung kita swab antigen di lokasi, turut didapati satu orang yang reaktif covid-19. Selanjutnya yang bersangkutan sudah kita arahkan ke Puskesmas setempat ia tinggal,” ungkapnya, Minggu (29/8/2021).

Kemudian, sebagian pelanggar juga diberikan sanksi sosial berupa teguran, menyapu lingkungan sekitar, serta langsung diinstruksikan untuk memakai masker yang bisa didapatkan dengan membeli di sekitar lokasi pelanggar tersebut maupun yang diberikan secara gratis.

“Kebetulan hari ini hari pasar sehingga warga dari desa-desa kita ambil sampelnya untuk swab antigen, untuk mengetahui seberapa jauh warga kita penyebaran Covid-19 sampai ke desa-desa atau tidak,” ungkapnya.

Menurutnya, hal ini merupakan respon Pemerintah Daerah terhadap beberapa waktu yang lalu terdeteksi ada kenaikan angka warga yang terkena Covid-19. Serta, kegiatan ini merupakan bentuk aplikasi dari Peraturan Bupati HST Nomor 34 Tahun 2020.

“Bagi pengguna jalan yang tidak memakai masker maka akan langsung dilakasanakn tes wwab Antigen dan diberikan masker gratis,” tambahnya.

Selanjutnya, Operasi Yustisi sudah terjadwal dilakukan dengan beberapa shift siang dan malam secara terukur dan akan berlangsung selama dua pekan kedepan, yang sudah dimulai dari kemarin sebagai sampel awal untuk dievaluasi selanjutnya.

Kemudian, Ia menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan kalau bepergian ke luar rumah memakai masker.

“Demi menghindari penyebaran Covid-19 yang begitu dahsyat. Karena keinginan kita warga bangsa seluruhnya khususnya masyarakat HST, mudah-mudahan dalam waktu kedepan tidak ada yang kena covid lagi,” katanya.

Sementara itu, Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Soebagiyo menyampaikan, bahwa Polres HST selalu siap dan bekerjasama dengan Instansi terkait untuk menegakkan Peraturan Bupati HST Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Selain itu juga, berdasarkan hasil rapat bersama jajaran Satgas Covid-19 Kabupaten HST sebelumnya, disepakati akan kembali digelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan selama 14 hari yaitu dari tanggal 27 Agustus sampai dengan 9 September 2021.

“Untuk itu kami menghimbau kepada warga masyarakat Hulu Sungai Tengah untuk membiasakan memakai masker dalam rangka mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker) apabila di luar rumah atau tempat keramaian untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tutup Kapolres HST.(dayat)

Editor : Amran