Surat PAW Anggota Fraksi PKB sudah di Gubernur

Plt Sekwan Muhammad Jaini

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yakni almarhum H Hamsyuri digantikan Risdianto Haleng sudah pada tingkat Gubernur (kalsel).

Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Muhammad Jaini, melalui Kasub Bagian AKD dan Rapat Sekretariat Dewan (Setwan) M Andri Yuzhar mengatakan, aturan PAW dimana almarhum H Hamsyuri yang meninggal dunia, karena sakit akan digantikan dari Dapil yang sama yaitu Risdianto Haleng.

“Saat ini masih dalam tahap proses di Gubernur sebelum dilanjutkan kemendagri,” katanya, kepada klikkalsel.com (19/9/2022).

Andri juga menambahkan selain dalam proses di Gubenur ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh Risdianto Haleng.

“Ada syarat yang belum diserahkan oleh Risdianto yakni pernyataan fraksi, bahwa yang bersangkutan tidak pernah bersengketa dengan Partai, namun syarat tersebut tidak masalah mungkin dalam beberapa hari kedepan syarat tersebut sudah terpenuhi seiring dengan proses ditingkat Gubernur nantinya,” ucap Andri.

Adapun proses pada tingkat Mendagri bedasarkan aturan akan memakan waktu kurang lebih selama 14 hari.

“Semoga PAW keanggotaan PKB dalam waktu sesegera mungkin dapat terlaksana,” ujarnya.

Keanggotaan Fraksi PKB di DPRD Kalsel sebanyak lima orang masing-masing H Suripno Sumas SH MH, H Agus Mawardi, Habib Musa Assegaf, H Hormansyah dan satunya kosong, karena H Hamsyuri meninggal dunia. (azka)

Editor : Akhmad