Sudah Terima DP Rp180 Juta, Malah Jual Rumah Ke Orang Lain

Pelaku beserta barang bukti (foto : humres hsu)
AMUNTAI, klikkalsel.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali ungkap kasus penipuan dalam jual beli rumah, dengan menangkap seorang pelaku berinisial BU (38) Warga Desa Tigarun Kecamatan Amuntai Tengah.
Pelaku BU yang berprofesi sebagai pedagang ini diringkus disebuah rumah di Desa Harus Kecamatan Amuntai Tengah, tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Baca juga : Aliansi PBB Ajukan Tuntutan Terkait Ketenagakerjaan, DPRD Kalsel Berikan Dukungan
Turut diamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp150 juta, 1 lembar Kwitansi penyerahan uang sebesar Rp30 juta.
Kapolres Hulu Sungai Utara, AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin menyatakan pihaknya telah mengamankan pelaku, setelah menerima laporan korban bernama Mariani (53), Warga Jalan Negara Dipa RT.10 Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengah.
Menurut keterangannya, kasus penipuan ini berawal ketika pada tahun 2017 tepatnya pada Rabu, (7/6/2017), pelaku BU dan saksi Usup (38) datang ke rumah korban yang berniat menjual rumahnya.
“Saat itu pelaku mengutarakan ingin menjual rumahnya dengan harga Rp300 juta dan korban pun tertarik untuk membelinya. Namun pelaku menambahkan jika sertifikat rumahnya telah dijadikan sebagai jaminan hutang di Bank BRI Cabang Amuntai dengan sisa hutang masih sekitar Rp150 juta,” katanya, Rabu (12/8/2020).
Kemudian tambahnya, korban yang bersedia untuk membeli lalu menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada pelaku sebagai uang muka pembelian rumah.
Korban juga meminta pelaku untuk melunasi hutangnya di Bank sebesar Rp150 juta dengan menggunakan uang tersebut, dengan harapan sertifikat bisa diambil.
Korban berjanji bahwa sisa uang pembelian rumah sebesar Rp150 juta akan di bayar sekitar bulan September 2017 atau tepatnya setelah selesai melangsungkan pernikahan anak korban.
“Belum sampai September 2017 yang direncanakan, pada Juli 2017 pelaku datang untuk meminta pembayaran uang sisa pembelian sebanyak dua kali masing-masing Rp15 juta dan dibuatkan kwitansi sebesar Rp30 juta,” ujarnya.
Sekitar bulan September 2017, korban datang ke rumah pelaku mau menanyakan masalah sertifikat rumah apa sudah diambil dari Bank.
Tak hanya itu korban juga mau menanyakan masalah menyelesaikan dan melunasi uang sisa pembelian rumah sebesar Rp120 juta tersebut, tetapi pelaku tidak mau memenui korban sehingga korban pun pulang.
Namun betapa terkejutnya korban setelah sekian lama, pada 22 Juli 2020 mendapatkan kabar bahwa pelaku telah menjual rumah tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.
“Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU,” tutupnya.(doni)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan