Sudah Dibayar 97 Persen, Diduga Kontraktor Rusunawa Tanah Bumbu Malah Kabur

Nampak masih aktifitas di proyek pembangunan Rusunawa Tanah Bumbu yang penyelesaiannya telat hampir satun. (foto : ist/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – PT Morasait Elibujaya, pemenang dan pelaksana kerja proyek pembangunan Rusunawa di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) yang penyelesaiannya molor hampir satu tahun, ternyata belakangan diketahui perusahaan bermasalah.

Hal tersebut diketahui dari munculnya nama PT Morasait Elibuya dalam daftar hitam tahun 2018 Inaproc.

Inaproc sendiri merupakan Portal Pengadaan Nasional yang merupakan gerbang sistem informasi elektronik terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dibangun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia.

Nama PT Morasait Elibujaya masuk dalam daftar hitam dan diputus kontraknya oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena dianggap melakukan kesalahan dalam penyediaan barang/jasa dalam pembangunan Panti Kedoya milik Dinas Sosial DKI Jakarta.

Baca Juga : Proyek Rusunawa Molor, Penunjukan Satker dan PPTK Terkesan Diam-Diam

Selain itu, perusahaan tersebut juga diputuskan kontraknya oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta karena dianggap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab.

Bahkan saat beberapa pihak coba melakukan penelusuran ke alamat PT Morasait Elibujaya di Jalan Brigjen Katamso Nomor 10B, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.

Yang ditemui hanya alamat sebuah rumah makan, bukan kantor PT Morasait Elibujaya sebagaimana yang tercatat di Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE).

Hal tersebut yang membuat dugaan pembangunan Rusunawa di Tanah Bumbu yang sempat mangkrak dan molor pengerjaannya karena ditinggal kabur oleh kontraktornya.

Saat hal tersebut coba dikonfirmasi kepada Kepala Satker, M Noor Efrani, ia mengaminkan dugaan tersebut.

“Iya kemungkinan kabur, bahkan Pak Reza selaku PPK juga pernah mendatangi kantor tersebut, tapi hasilnya nihil,” ujar Efrani saat dihubungi klikkalsel.

Padahal menurutnya pembayaran telah diberikan sebanyak 97 persen nilai kontrak sebesar Rp20,7 miliar, namun kontraktornya malah tidak menyelesaikan tanggung jawabnya.

Saat ditanya lebih lanjut ia mengaku tidak mengerti detailnya dan mengarahkannya ke Reza.

Sementara Reza saat beberapa kali dihubungi memilih bungkam dan tak memberikan jawaban.

Kepala Kejaksaan Tinggi yang ditemui melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Mahpujat mengaku pihaknya masih mempelajari laporan yang masuk terkait pembangunan Rusunawa tersebut.

“Kita masih pelajari, nanti kita lihat hasil telaahannya sambil nunggu intruksi pimpinan,” ujar Mahpujat. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan