BANJARMASIN, klikalsel.com – Ditutupnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih Banjarmasin oleh Kementerian LHK per 1 Februari 2025 lalu memicu polemik di masyarakat.
Efek dari penyegelan TPA Basirih tersebut menimbulkan banyak kekhawatiran akan tumpukkan sampah yang menggunung dan meluber di seluruh TPS serta ruas-ruas jalan sudut kota selama beberapa hari terakhir.
Banjarmasin pun menetapkan status “Tanggap Darurat Sampah” atas kejadian memilukan tersebut.
Untuk itu, pasca pengenaan sanksi administratif terhadap UPTD TPA Basirih, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menggelar rapat koordinasi tanggap darurat bersama seluruh pemangku kepentingan, camat, lurah hingga penggiat lingkungan.
Baca Juga Jamin Rasa Nyaman Pengunjung, Petugas Kebersihan Tahura Sultan Adam Belajar Pengelolaan Sampah 3R
Pertemuan itu membahas berbagai upaya dan langkah konkrit yang akan coba digarap Pemko Banjarmasin baik sebagai solusi penanganan jangka pendek maupun jangka panjang.
Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menyampaikan, kemampuan armada dalam mengirimkan jumlah volume sampah ke TPA regional sementara yang ada di Banjarbakula setiap harinya itu hanya dapat menampung sekitar 105 ton atau 18 persen dari volume sampah di Kota Banjarmasin.
Sementara dalam sehari Banjarmasin biasanya menghasilkan 600 hingga 650 ton per hari dengan 41 ton diantaranya dikelola oleh para pemilah yang tersebar di Banjarmasin termasuk yang ada di Bank Sampah dan pusat daur ulang.
“Memang akan terjadi penumpukkan luar biasa nanti kalau tidak ada upaya yang kita lakukan,” ucapnya.
“Untuk itu tadi ada beberapa langkah yang akan kita laksanakan terutama yang paling adalah meminta kecamatan, kelurahan untuk bisa menempatkan tempat pemilahan di masing masing kelurahan, dimana sisa sampah residu akan di bawa ke TPA (regional),” tambahnya.
Ibnu Sina mengatakan, juga berencana akan berkoordinasi dengan Gubernur Kalsel Muhidin terkait jam operasional TPA Banjarbakula apakah memungkinkan untuk bisa dilakukan penyesuaian agar pengiriman angkutan volume sampah dari Banjarmasin itu bisa dilakukan setelah jam 4 sore hingga 10 malam.
“Selain itu kita juga akan coba koordinasi ke Pak Menteri LHK untuk meminta keringanan lah begitu untuk bisa membuang sampah di TPA Basirih, untuk sementara,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran