Sosialisasikan Penegakan PPKM, TNI Polri Temukan Kafe Buka Diatas Pukul 22.00 Wita

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jajaran TNI dan Polresta Banjarmasin, menggelar patroli penegakan dan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Banjarmasin.

Dalam patroli tersebut, Polresta Banjarmasin meminta agar seluruh warga kota Banjarmasin, baik pelaku usaha, pengelola THM, kafe, restoran dan rumah makan maupun wedding organizer (WO) agar mematuhi Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor : 442.11/01-P2P/Diskes, tentang PPKM, dalam upaya pengendalian Covid-19 di Banjarmasin.

Hal ini dalam rangka menindaklanjuti Diktum KEDELAPAN Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan hntukPengendalian Penyebaran Covid-19.

Hal ini pula sesuai hasil kesepakatan rapat Tim Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin tanggal 8 Januari 2021. Sebagaimana diputuskan beberapa hal penting dalam upaya pengendalilan penyebaran Covid-19 di Banjarmasin.

Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat tujuh poin yang harus ditetapkan dalam PPKM yang mana salah satunya yakni, semua THM, Ckafe dan restoran dan rumah makan untuk membatasi buka hanya sampai pukul 22.00 Wita.

Dimana semua ketentuan tersebut berlaku sejak tanggal 11 Januari sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, bahwa malam hari ini, Senin (11/1/2021), Polresta Banjarmasin mensosialisasikan sekaligus menegakan Surat Edaran Keputusan Bersama untuk tempat hiburan, kafe, restoran dan rumah makan di Banjarmasin.

“Jadi sejumlah tempat hiburan kafe dan tempat lainnya akan kita batasi hingga pukul 22.00 Wita saja,” ujarnya.

“Objek kita ini menyasar tempat yang memungkinkan terjadinya pengumpulan massa, seperti kafe dan tempat hiburan lainnya,” lanjut Kapolresta Banjarmasin.

Selain itu, perbatasan wilayah Kota Banjarmasin juga mulai dilakukan penjagaan dan pemindahan arus oleh Polresta Banjarmasin.

“Nantinya masyarakat yang akan masuk ke Banjarmasin, baik dari Kabupaten Banjar, Banjarbaru, ataupun Batola ini kita batasi. Tetapi kita tidak membatasi apabila memang ada kepentingan lain yang benar-benar urgen,” tuturnya.

Dari hasil patroli penegakan dan sosialisasi PPKM tersebut, masih didapati sejumlah kafe yang tetap membuka tempat usahanya, meski sudah menerima surat edaran dari Satgas Covid-19 Banjarmasin.

“Pada pelaksanaan hari pertama ini, masih banyak yang belum mematuhi surat edaran dan Intruksi Gubernur. Tadi masih banyak yang nongkrong dan berkerumun, padahal sudah jam 11 malam,” jelas Wakapolres Banjarmasin, Sabhana Atmojo, usai patroli penegakan dan sosialisasi PPKM di Banjarmasin.

Tindakan yang dilakukan oleh petugas TNI Polri tersebut yakni mengimbau dan mensosialisasikan pelaksanaan PPKM agar warga Kota Banjarmasin turut serta membantu memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan selalu menerapkan Protokol Kesehatan.

“Tugas kami disini bersama TNI Polri dan Satpol PP untuk memberitahukan kepada mereka dengan cara mengedukasi dan mensosialisasikan kembali agar bersama-sama menjaga protokol kesehatan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan