BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polisi telah mengamankan sopir dan truk maut yang terlibat kecelakaan di kawasan Jalan A Yani Km 5 Banjarmasin. Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya saat ditemui sejumlah awak media di ruangannya, Jumat (3/12/2021).
“Sudah kita amankan sopir dan truk di Mapolresta Banjarmasin. Kita masih mintai keterangan dan mengumpulkan bukti,” ucap Kasat Lantas.
Meski belum menetapkan sopir yang bernama Niki Ahdiyat (24) warga Kertak Hanyar menjadi tersangka, namun Kasat menyebut kemungkinan besar penyelidikan menuju ke arah sana dengan dugaan sopir tidak bisa menguasai kendaraannya.
“Kemungkinan besar akan jadi tersangka,” tambahnya.
Saat itu Kasat juga menuturkan kronologi kejadian. Menurut informasi yang didapatnya, kejadian bermula saat truk jenis Mitshubisi Colt Diesel B 9508 FXU yang dikendarai Niki Ahdiyat dengan muatan limbah medis melaju dari arah luar kota.
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Jalan A Yani, Pengendara Motor Tewas Tertindih Truk
Baca Juga ; Preman Resahkan Proses Belajar Mengajar di Salah Satu SD, Polsek Banjarmasin Utara Turun Tangan
Saat dekat U-Turn KM 5 sopir truk melihat sebuah mobil yang ingin memutar arah. Otomatis membuat sopir truk menginjak pedal rem, meski demikian mobil tak kunjung berhenti.
“Kalau pengakuan sopir bannya gundul ditambah cuaca gerimis sehingga mobil saat di rem tak mau berhenti dan oleng. Menghindari menabrak mobil di depannya sopir banting stir ke kiri yang mengakibatkan mobil terbalik dan menimpa korban yang melintas,” lanjutnya.
Selain memintai keterangan sopir truk, Kasat pun turut mendalami dugaan mobil yang digunakan untuk angkutan limbah medis itu tidak laik jalan. Sehingga pihaknya juga kemungkinan akan mendalami terkait kelalaian pihak-pihak atau pemilik serta pengelola angkutan tersebut.
Terkait pertanyaan banyak pihak apakah truk di jam tersebut diizinkan melintas di dalam kota, Kasat menegaskan bahwa saat kejadian yaitu pukul 13.00 Wita truk boleh melintas.
“Itu sekitar pukul 13.00 Wita, pada saat itu sesuai SK Walikota truk boleh melintas,” pungkasnya. (David)
Editor: Amran