Somasi Penolakan Revitalisasi Pasar, Murni Dilakukan Aliansi Pasar Sudimampir Baru

Satpol PP saat melakukan tindakan di Kawasan Pasar Sudimampir Baru. (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Permasalahan revitalisasi pasar Sudimampir rupanya masih belum selesai, dimana aliansi pedagang Pasar Sudimampir Baru menyampaikan somasi guna penolakan revitalisasi pasar hingga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik pedagang tersebut berakhir.

Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, yang mengatakan bahwa revitalisasi Pasar Sudimampir Baru dan Ujung Murung, bahwa pedagang tegas menolak pelaksanaan revitalisasi tersebut.

Kuasa hukum aliansi pedagang Pasar Sudimampir Baru, Mukhlis Ramlan, menegaskan dan meluruskan bahwa dalam proses hukum yang dilakukan saat pertemuan dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Pemko Banjarmasin maupun DPRD Kota Banjarmasin. Tidak ada somasi yang dilakukan oleh aliansi pedagang pasar Ujung Murung.

“Somasi ini murni dari aliansi Pedagang Sudimampir Baru,” tuturnya.

Baca Juga : Sering Disomasi Pedagang, Revitalisasi Pasar Sudimampir Baru dan Ujung Murung Terhambat

Dari informasi yang didapatkan bahwa permasalahan SHGB yang diperdebatkan ini, hanya di Pasar Sudimampir Baru, sedangkan di Pasar Ujung Murung, lahan tersebut merupakan lahan milik pedagang yang memiliki sertifikat hak milik (SHM).

“Dari sisi kepemilikan atau SHGB, Pasar Ujung Murung dan Sudimampir Baru berbeda,” jelasnya.

“Untuk itu kita hanya ingin meluruskan pemberitaan sebelumnya. Karena dalam peristiwa hukum yang terjadi dua tahun kebelakang ini, murni dilakukan oleh aliansi pedagang Sudimampir Baru,” lanjutnya.

Dari sisi bangunan, Mukhlis Ramlan mengatakan bahwa antar Ujung Murung dan Sudimampir Baru sangat lah berbeda. Baik dari bentuk bangunan fisik maupun kepemilikan SHGB itu masih lama.

“Ini yang saya maksud tidak sama antara Pasar Ujung Murung dan Pasar Sudimampir Baru,” jelasnya.

“Jadi kalau disatukan takutnya jadi masalah antara kubu Pasar Sudimampir Baru dan Pasar Ujung Murung,” pungkasnya. (fachrul)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan