Sering Disomasi Pedagang, Revitalisasi Pasar Sudimampir Baru dan Ujung Murung Terhambat

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Revitalisasi Pasar Sudimampir Baru dan Ujung Murung masih belum bisa terlaksana, hal ini dikarenakan para pedagang kembali mengajukan somasi berupa surat penolakan revitalisasi.

Disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar bahwa, penolakan revitalisasi tersebut diajukan oleh Aliansi Pedagang Pasar Sudimampir Baru berupa somasi yang dilayangkan kepada pihaknya beberapa waktu lalu.

Pernyataan sikap yang dilakukan oleh para aliansi pedahang Pasar Sudimampir Baru ini beripa penolakan sebelum berakhirnya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yang berakhir pada tahun 2025.

“Itu disampaikan secara resmi dalam bentuk surat saat rapat Bersama Walikota Banjarmasin,” ujar Tezar, Selasa (8/6/2021).

Namun menurut Tezar, SHGB di kawasan blok Pasar Sudimampir Baru tersebut tidak semuanya berlaku hingga 2025, dimana terdapat beberapa SHGB yang sudah berakhir masanya lantaran tidak diperpanjang oleh pedagang.

Tetapi ia tidak bisa membeberkan rincian berapa jumlah pedagang yang SHGB nya tidak berlaku lagi dari 403 kios yang ada di blok Pasar Sudimampir Baru.

“Belum diketahui secara detail berapa jumlahnya. Tapi kita bisa pastikan bahwa di blok tersebut ada kios yang SHGB nya mati namun tetap dipergunakan oleh pedagang,” tuturnya.

Tidak hanya sekali, somasi penolakan rencana revitalisasi bangunan pasar tersebut ternyata sudah dialami Pemko sebanyak dua kali.

Pertama pada saat rapat Disperdagin bersama pedagang beberapa waktu lalu beberapa hari setelahnya datang surat somasi penolakan. Kemudian, somasi kedua ketika pihaknya ingin melakukan pendataan terkait SHGB yang masih hidup dan mati.

“Besoknya, kami langsung dapat somasi lagi,” tambahnya.

Menurutnya, alasan utama peliknya rencana revitalisasi bagunan di Pasar Ujung Murung dan Sudimampir Baru tersebut dikarenakan status kepemilikan tanah disana yang bukan murni milik Pemko Banjarmasin.

“Ada yang SHM, SHGB dan milik Pemko. Jadi hal inilah yang jadi pemicu sulitnya penyelesaian rencana revitalisasi dua pasar tersebut, makanya belum ada titik temu,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan