Sodomi Remaja di Bawah Umur dengan Iming-Iming Uang, Pria 23 Tahun Asal Tabalong Ditangkap

TANJUNG, Klikkalsel.com – Pria berusia 23 tahun di Kabupaten Tabalong diringkus kepolisian lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap remaja yang masih sekolah, Senin (20/03/2023).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan tersebut terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan pelaku kepada remaja 16 tahun yang masih bersekolah setara sekolah menengah pertama (SMP),” bebernya.

Kejadian berawal ketika pemuda setempat melihat sepeda motor milik pelaku terparkir di halaman rumah korban.

Warga sekitar yang sudah mengetahui kepribadian pelaku menggrebek dan menemukan kondom dikamar korban, namun pelaku sudah tidak ada di tempat tersebut.

“Tindakan penggrebekan tersebut di videokan dan akhirnya diketahui oleh ayah sambung korban bahwa anaknya disebut-sebut berhubungan badan dengan pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga Pencabutan HET Minyak Goreng, Legislator PKS Ini Sebut Pemerintah Kalah dengan Oligarki

Baca Juga Pelecehan Seksual yang Menimpa Remaja Dibawah Umur Kembali Terjadi Di Kota Banjarmasin

Korban mengakui kepada sang ayah bahwa pada malam tersebut pelaku datang kerumahnya dan mengajak berhubungan sesama jenis.

“Setelahnya diberi uang sebesar Rp 10 ribu, ayah korban tidak terima atas perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut,” katanya.

Menurut informasi warga dan anak-anak sekitar desa, perbuatan pelaku selama ini cukup meresahkan karena sering mengajak anak laki-laki di desa untuk berhubungan sesama jenis dengannya.

“Pelaku mengiming-imingi uang bila mau melakukannya,” katanya.

Pelaku disangkakan dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun, sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 dan atau pasal 292 KUHP.

Atas perbuatannya, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 lembar baju, 2 lembar celana pendek, 1 lembar dalaman pria, 1 unit sepeda motor matik, 1 unit handphone dan 1 lembar surat keterangan Visum Et Repertum dari dokter spesialis bedah dalam.

“Saat ini Polisi terus menyelidiki apakah ada lagi korban lain,” tutupnya. (dilah)

Editor: Abadi