Soal Penghentian Sementara Warga Negara Asing Masuk ke Arab Saudi, Kakanwil Kemenag Kalsel : Itu Keputusan Pemerintah Arab

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalsel, Noor Fahmi
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan rilis peraturan penangguhan sementara untuk warga negara asing melakukan ibadah ke tanah suci. Keluarnya rilis tersebut dikarenakan dampak dari virus corona yang sedang mewabah.
Melalui Press Release Nomor 14, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, memberitahukan menghentikan sementara warga negara asing masuk ke Kerajaan Arab Saudi dalam rangka ibadah Umroh dan ziarah Masjid Nabawi.
Dampak dari rilis penangguhan sementara tersebut, berimbas untuk warga negara Indonesia, khususnya para jemaah yang akan melaksanakan ibadah Umrah.
Baca Juga : Semburan Api dari Tarian Mahelat Lebo Dayak Bakumpai, Warnai Pembongkaran Portal
Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalsel, Noor Fahmi mengatakan, bahwa hal tersebut sudah merupakan hak dari peraturan kerajaan Arab Saudi, untuk itu, ia mengimbau agar para pemilik travel umrah bisa bersabar sementara.
“Itu kan putusan Pemerintah Arab Saudi, jadi jangan coba-coba untuk memberangkatkan jemaah untuk umrah. Sementara kita harap para pemilik travel bersabar dulu lah,” ujarnya.
Sementara, ia juga mengatakan, bahwa hingga saat ini untuk Kalsel tersendiri, pihak travel belum memasukan data berapa total jumlah jemaah yang berangkat umrah. Sehingga ia belum bisa memastikan berapa banyak jemaah dari Kalsel yang harus gagal berangkat umrah.
“Travel belum ada memasukan data ke kita, jadi berapa jumlahnya kita tidak tau, dan mereka juga bingung dengan adanya pemberitahuan mendadak ini, mau tidak mau kita harus ikuti peraturan mereka,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan