Soal Pemalsuan Surat, Diam-Diam Abdul Muthalib Sudah Lapor Polisi, Polda Kalsel: Masih Lidik

Saat ini Polda Kalsel masih mendalami laporan terkait pasal 263 KHUPidana tersebut. Unsur terlapor masih dalam penyelidikan.

“Kita masih lidik, jadi belum bisa ngomong panjang lebar karena kita masih lidik,” pungkasnya.

Sementara itu, Aziz seolah menutupi laporannya di Polda Kalsel kepada awak media saat yang bersangkutan dikonfirmasi seusai menjalani klarifikasi dugaan penggelembungan suara oleh jajaran KPU Kalsel. Nama komisioner KPU Kabupaten Banjar ini tersesat dalam sidang MK pada 22 Februari 2020.

“Memang saya pribadi tapi saya salah satu anggota KPU Kabupaten Banjar, jadi secara kelembagaan menyampaikan semuanya ke KPU Kalimantan Selatan. Untuk itu (laporan ke polisi) nanti kita sampaikan lebih lanjut,” ucapnya.

Baca Juga : Menunggu Putusan Sengketa Perselisihan Pilgub di MK, KPU Kalsel: Biarlah Hakim yang Menilai

Baca Juga : Tahap Pembuktian Sengketa Pilgub Kalsel di MK, Golkar: Jangan Melempar Opini Tak Menyenangkan Disuasana Kondusif

Saksi pemohon Denny Indrayana-Difriadi menuding bahwa Aziz melakukan penambahan suara untuk Sahbirin Noor-Muhidin dan pengurangan 5.000 suara terhadap Denny Indrayana-Difriadi. Tudingan ini berdasarkan alat bukti berupa fotocopy surat pernyataan tertanggal 20 Februari 2020 disertai tandatangan Abdul Muthalib.

Menurut Aziz yang dilakukan pihak Denny Indrayana tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Ia juga membantah surat pernyataan tertanggal 19 Februari 2020 yang dijadikan alat bukti Denny Indrayana-Difriadi, bukan yang ia buat.

Tinggalkan Balasan