BANJARMASIN, klikkalsel.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu 1,8 kilogram dan ratusan pil ekstasi, Senin (12/9/2022). Tiga orang tersangka pengedar barang haram itu secara langsung menyaksikan pemusnahan barang bukti dengan cara tiga diblender dengan cairan detergen.
Narkoba skala besar itu merupakan hasil pengungkapan kasus periode Juli dan Agustus 2022, dengan mengamankan tiga orang tersangka sebagai pengedar.Ketiganya berinisial F (36), Y (26), dan AN (36).
F dan Y merupakan komplotan pengedar. Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana menyampaikan tersangka F warga Jalan Kelayan A, Gang Kenanga, Kecamatan Banjarmasin Selatan adalah yang pertama dibekuk.
F mengakui barang haram di kediamannya adalah milik Y warga Jalan Seberang Mesjid, Banjarmasin Tengah.
“Dari informasi itu, kita lakukanlah pengembangan,” ungkapnya.
Baca Juga : Buntut Demo BEM Se Kalsel, Besok Komisi III DPRD Kalsel Gelar RDP Soal Kenaikan BBM
Baca Juga : Lumpur Meluber Ke Tengah Jalan, PUPR Klaim Ada Penolakan Warga Lokasi Pembuangan Sisa Kerukan
Dari keduanya, BNNP Kalsel mengamankan lima paket narkoba jenis sabu dan 399 butir pil ekstasi seberat 1,820 gram.
Sementara, satu orang tersangka lainnya, yakni AN warga Jalan Kertak Baru Gang Mandala V, Martapura. Dia diamankan saat hendak melakukan transaksi di Banjarbaru, tepatnya di Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.
Dari tangannya, diamankan sebanyak tiga paket narkoba jenis sabu dengan berat bersih 5,89 gram
“Sehingga, total keseluruhan barang bukti dari tiga tersangka pelaku yang berhasil kami tangkap selama bulan Juli dan Agustus tersebut, adalah sebanyak 1.825,89 gram serta 399 butir pil ekstasi warna kuning berbentuk telapak kaki,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar. (rizqon)
Editor : Amran