AMUNTAI,klikkalsel.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Polda Kalsel, kembali menangkap seorang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan sabu.
Adapun pelaku yang diringkus diketahui NO (30) disebuah rumah di Desa Teluk Cati Kecamatan Sungai Tabukan Kabupaten HSU, pada Kamis, (2/7/2020) sekira pukul 13.15 Wita.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subianto, S.IK, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Siswadi mengakui anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang selama ini diduga sebagai pemain lama sabu di kawasan Amuntai.
“Belum ada keterkaitan dengan para tersangka narkoba yang pernah ditangkap sebelumnya, dan pihaknya bakal terus menerus menelusuri asal usul barang haram tersebut dari pelaku,” katanya kepada klikkalsel.com, Jumat, (3/7/2020).
Saat dilakukan penggeledahan, didapati 9 paket sabu dengan berat keseluruhan 37.82 gram atau berat bersih 36.20 gram. Selain tu juga diamankan, 2 buah piper klip, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah hp oppo lengkap dengan sim card serta uang tunai sebesar Rp. 300 ribu.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Mapolres HSU untuk menjalani proses hukum ebih lanjut. Sementara pelaku terancam jerat pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hal ini sebagai upaya pelaksanaan salah satu Program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.IK, SH, MH dalam memelihara Kamtibmas lewat HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba),” tukasnya.(doni)