BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Banjarmasin Timur, Selasa (22/10/2025) lalu.
Pelaku AS alias Yadi (45), warga Jalan Tunjung Maya Gang H Hasan Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa menyampaikan, pelaku diduga memiliki dan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 47,65 gram.
“Setelah dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, kami menemukan 18 paket sabu yang disimpan dalam sebuah tas plastik bermotif bunga,” ujarnya, Rabu (30/10/2024).
Selain itu, pihaknya turut mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok sabu dari besi dan sedotan plastik, serta handphone sebagai alat komunikasi.
Baca Juga Sat Polairud Polresta Banjarmasin Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Bantaran Sungai
Baca Juga Siap Edarkan 52.561 Butir Pil Ekstasi, Warga Kelayan A Diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel
Selanjutnya, pihaknya juga terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan jaringan yang terkait dengan pelaku.
“Kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan pemasoknya. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” tegas Kompol Prawira.
Sentara ini, pelaku kini ditahan di Mapolresta Banjarmasin dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tentang setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu melebihi lima gram dapat dikenai ancaman pidana yang berat,” pungkasnya. (airlangga)





