Tiga Pria Diamankan Polsek Banjarmasin Selatan Beserta 6 Paket Narkoba

Tiga tersangka dan barang bukti narkoba yang diamankan personil Polsek Banjarmasin Selatan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Personil Polsek Banjarmasin Selatan mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan tiga orang pria dari sebuah rumah di Jalan 9 Oktober, Komplek 500 Ujung, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (12/3/2025) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengungkapkan, ketiga tersangka yang diamankan adalah Muhammad Taufik (22), Syahril Gunawan (29) dan Ahmad Badali (24) di sebuah rumah Jalan 9 Oktober, Komplek 500 Ujung, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Petugas kepolisian mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti berupa enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,78 gram,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).

Tak hanya itu, juga mengamankan satu timbangan digital, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu dompet kecil, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Kanit juga mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut dan Petugas kepolisian melakukan penggerebekan serta penggeledahan di rumah yang dihuni para tersangka.

Baca Juga : Dua Remaja Putri Kritis Usai Tabrak Truk Parkir di Martapura

Baca Juga : Driver Online di Banjarmasin Antusias Sambut THR dari Presiden Prabowo

Saat penggerebekan, Muhammad Taufik dan Syahril Gunawan kedapatan tengah duduk berdekatan dan membagi sabu di dalam kamar, sementara Ahmad Badali berada tak jauh dari mereka, dalam posisi berbaring.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan lima paket sabu, satu timbangan digital, satu sendok sabu, dan satu dompet kecil yang berada di lantai dekat posisi Syahril Gunawan duduk.

Selain itu, satu paket sabu dengan berat bersih 0,06 gram ditemukan di saku celana depan sebelah kanan Muhammad Taufik setelah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan.

“Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang diamankan petugas berjumlah enam paket sabu,” jelasnya.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 132 sub 114 sub 112 Ayat (2) sub 131 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai peredaran narkotika di wilayahnya. Bersama-sama kita berantas narkoba demi masa depan yang lebih baik,” pungkasnya. (airlangga)

Ediror: Abadi