BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ditresnarkoba Polda Kalsel membeku TF (37) warga Kelayan A, Banjarmasin Selatan, dengan barang bukti bukti 52.561 butir pil ekstasi siap edar.
TF ditangkap ketika membawa barang haram tersebut di Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara, diduga saat akan melakukan transaksi pada 5 September lalu.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya mengungkapkan, penangkapan TF merupakan salah satu kasus menonjol, dan saat masih ini dilakukan pengembangan terkait asal muasal narkotika serta tujuan diedarkan.
Dikatakannya pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ke Polda Kalsel. Kemudian penyidikan dilakukan secara scientific dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Ade Harri.
TF ditangkap saat mengendarai motor matic Scoopy bernomor polisi DA 6065 ABZ dengan muatan tiga kardus yang diletakkan TF di lantai pijakan kaki motor, dan dua lembar karung diikat di bagian jok belakang.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan 52.561 butir pil ekstasi berwarna merah muda berlogo logo Spinx. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa serpihan ekstasi seberat 864,36 gram dan serbuk ekstasi seberat 4.011,17 gram.
“Jadi modusnya seperti orang yang sedang membawa bahan pokok. Padahal isinya narkotika,” ucap Kombes Pol Kelana Jaya didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, Rabu (2/10/2024).
Baca Juga : Deden Ditangkap Polisi Saat Tunggu Pembeli Narkoba
Baca Juga : Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Ungkap Kronologis Kasus Ayah Bejat yang Setubuhi Anak Kandungnya
Selanjutnya, polisi mendalami temuan barang haram tersebut dengan melanjutkan penggeledahan ke rumah kontrakan milik TF di Belitung Laut, Banjarmasin Barat.
Alhasil barang bukti baru ditemukan yakni 507 kapsul warna hijau-putih berisi serbuk ekstasi berat bersih 169,96 gram dan satu paket sabu seberat 0,37 gram.
Selain penangkapan TF, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu pada 24 September 2024 lalu dengan mengamankan seorang tersangka berinisial MA (29).
Warga Sungai Andai, Banjarmasin Utara itu dibekuk penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel di pinggir Jalan A Yani KM 17,5, Landasan Ulin, Banjarbaru. Dari tangan MA diamankan paket sabu-sabu dengan berat total 5 kilogram.
Selain sabu-sabu, dalam penangkapan MA polisi juga menyita barang bukti 1.600 butir pil ekstasi, serta 162,99 gram pecahan ekstasi.
Akibat perbuatannya TF dan MA dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor .35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup.
“Jaringan ini masih proses pengembangan. Barang bukti ini kami peroleh dari daerah Kalimantan Timur kemudian Kalimantan Tengah dan Surabaya. Jadi lewat darat dan lewat laut,” pungkasnya. (rizqon)
Ediror: Abadi