Simpan 11,17 Gram Sabu, Perempuan Muda Asal Desa Sungai Sipai Diringkus Polisi

Pelaku AI (24) warga Dess Sungai Sipai yang di ringkus Rrsnarkoba Polres Banjar menyimpan Narkoba seberat 11,17 gram

MARTAPURA, klikkalsel.com – Seorang perempuan muda warga Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar terpaksa harus berurusan dengan petugas Satuan Resnarkoba Polres Banjar lantaran kedapatan menyimpan 3 paket narkoba di kediamannya.

“Perempuan itu berinisial AI (24), ia diringkus di kediamanya,” kata Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP Heriadi, Jum’at (28/1/2022).

Saat dilakukan penangkapan, kata Kasat petugas menemukan barang bukti berupa sebuah dompet berwarna coklat yang didalamnya terdapat 3 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 11,17 gram.

“Juga ditemukan satu buah timbangan digital dan satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik ditaruh pelaku di dalam kamar tepatnya di bawah rak televisi,” ungkap AKP Heriadi.

Baca Juga : Bripka BT Resmi di PTDH, Apa itu PTDH dan Sidang Etik Polri?

Kemudian, petugas Sat Resnarkoba Polres Banjar turut mengamankan barang bukti lain milik pelaku berupa satu buah telepon seluler dan uang yang diduga hasil penjualan narkoba.

“Sebesar Rp 300 ribu,” terangnya.

Pelaku AI (24) warga Dess Sungai Sipai yang di ringkus Rrsnarkoba Polres Banjar menyimpan Narkoba seberat 11,17 gram

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Banjar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sementara kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Heriadi. (airlangga)

Editor: Abadi