Simpan 11 Paket Sabu, Mahput Ditangkap Petugas Polsek Bantim

BANJARMASIN, klikkalsel – Mahputra alias Mahput (29) diamankan jajaran Polsek Banjarmasin Timur karena kedapatan memiliki Jalan Prona IV Rt. 23 Kelurahan Pemurus Baru Banjarmasin, Senin (24/6/2019).

Penangkapan pelaku yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur, Iptu H Timur Yono tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa dilingkungannya sering terjadi transaksi narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku, petugas langsung mengamankan pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, petugas mendapati 11 bungkus plastik klip berisikan serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat 50,8 gram.

Atas ulahnya pelaku digiring ke Mapolsek Banjarmasin Timur bersama barang bukti dan terancam Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol HM Uskiansyah saat ditemui klikkalsel.com di Mapolsek mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, Rabu (26/6/2019).

Bahkan saat ditanyakan tentang kemungkinan pelaku adalah bagian dari jaringan antar provinsi, Uskian hanya tersenyum dan kembali menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasusnya.

“Kita belum berani berasumsi, kita masih lakukan pendalaman serta pengembangan kasusnya,” pungkas Uskian.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan