Simak Aturan PPKM Level II di Kota Banjarbaru, Berlaku 5 Hingga 18 Oktober 2021

BANJARBARU, klikkalsel.com – Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021, tak hanya tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV, III, II dan I.

Namun berdasarkan inturusi tersebut, juga dituangkan agar bisa mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan termasuk pada PPKM Level II.

Mempertimbangkan situasi tersebut, maka diperlukan tindakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemik secara baik, cepat, dan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca juga: Perdana, Siswa SMA/sederajat di Banjarbaru Ikuti Vakasinasi

Berikut peraturan lengkap PPKM Level 2 berdasarkan surat edaran yang akan berlaku pada 5 Oktober – 18 Oktober 2021 tersebut :

1. Pelaksanaan Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen work form office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat namun apabila ditemukan klaster penyebaran Civid-19 maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.

2. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan melalui Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dan/ atau pembelajaraan jarak jauh.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor :
a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 100 persen WFO.
b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas besar (listrik dan, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal pekerja bekerja dari kantor dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

c. Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan jika ditemukan klaster ditutup 5 (lima) hari.

4. Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

5. Pusat perbelanjaan/mall diperbolehkan buka mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, wajib memakai masker dengan benar, menunjukan sertifikat vaksin dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mencuci tangan dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum diperkenankan masuk.

6. Bioskop yang berada pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan kapasitas paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dilarang makan dan minum atau menjual makan dan minum dalam area bioskop dengan penerapan protokol Kesehatan ketat.

7. Untuk toko, tenant yang menjual bahan pokok buka sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan pengunjung sebanyak 50 persen kapasitas dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.

8. Pasar Rakyat yang jual bahan kebutuhan pokok buka seperti biasa dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

9. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 WITA.

10. Pedagang kakilima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

11. Apotik dan toko obat diperkenankan buka 24 jam dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

12. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di rumah makan, restoran, kafe, diperkenankan buka sampai dengan pukul 21.00 WITA melayani makan/ minum di tempat (dine-in) dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas dengan pengaturan untuk menjaga jarak 2 orang permeja dan menyediakan tempat cuci tangan serta menerapkan protokol kesehatan ketat.

13. Warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya buka sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan maksimal pengunjung 50 persen dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak serta menyediakan tempat cuci tangan.

14. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ kegiatan berjamaah atau yang diikuti banyak jamaah selama masa penerapan PPKM level 2 dengan jamaah maksimal 75 persen dari kapasitas, masing-masing pengurus tempat ibadah bertanggung jawab atas pelaksanaan Protokol Kesehatan.

15. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya (seputaran Taman Van der Pilj, Lapangan Murjani dan Taman Pintar) diperkenankan buka dari pukul 10.00 sampai dengan 21.00 WITA kecuali hari Minggu Tutup.

16. Kegiatan seni/budaya dan sosial kemasyarakatan, diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

17. Tempat olahraga, lapangan olahraga, tempat senam, tempat fitnes, kolam renang diperkenanakan buka dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 21.00 WITA.

18. Tempat hiburan malam (bilyard, karaoke, dan tempat hiburan lainnya) ditutup.
19. Resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 50 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

20. Transportasi umum dalam kota (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WITA dengan wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

21. Pelaku perjalanan antar kota yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat) harus menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

22. PPKM Mikro di RT/RW tetap dilakukan sesuai ketentuan.
23. Hal-hal lain yang belum diatur dalam surat instruksi mengikuti ketentuan yang berlaku.

24. Pemerintah Daerah, TNI, POLRI dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan dan penegakan pelaksanaan disiplin Protokol Kesehatan.

25. Apabila terdapat pelanggaran larangan dalam ketentuan ini dapat melaporkan ke aplikasi “CANGKAL” atau melaporkan ke tim kelurahan dan kecamatan serta melalui hotline 0812-5300-3373. (putra/adv)

Editor : Amran