Sikat Intan 2025, Polsek Banjarmasin Timur Amankan Pemuda yang Kedapatan Bawa Sajam

TH dan barang bukti Sajam yang diamankan Polsek Banjarmasin Timur saat operasi sikat intan I 2025

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemuda berinisial TH (25), warga Jalan Sultan Adam Komplek Taekwondo, Kecamatan Banjarmasin Utara, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin saat melintas di kawasan Jalan Pramuka, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 01.45 Wita.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, TH diamankan oleh tim Reskrim Polsek Banjarmasin Timur dalam giat patroli Operasi Sikat Intan I 2025.

“Saat itu, TH tengah melintasi jalan di depan sebuah ritel modern seberang Universitas Sari Mulia, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur,” ujarnya, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga Tak Terima Dituduh Mencuri, Imul Aniaya Wakar dengan Sajam

Baca Juga Mabuk Sambil Bawa Dua Sajam, Arip Batosai Diringkus Polisi

Gerak-gerik TH saat itu terlihat mencurigakan dan menarik perhatian petugas yang sedang melakukan patroli hunting rutin.

“Karena gerak-geriknya mencurigakan, kita dekati untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tempat,” jelasnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebilah belati yang disimpan di dalam tas hitam milik TH.

Atas temuan itu, TH langsung diamankan ke Polsek Banjarmasin Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada penyidik, TH mengaku bahwa senjata tajam tersebut tidak dimaksudkan untuk melakukan tindakan kriminal,” ujarnya.

Ia membawa senjata tersebut hanya untuk jaga-jaga karena sering pulang malam dan bukan untuk melukai orang.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap menegakkan hukum sesuai aturan yang berlaku.

TH kini diproses dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang membawa senjata tajam di ruang publik tanpa alasan dan izin yang sah.

“Alasan apapun tidak dapat membenarkan kepemilikan sajam tanpa izin. Ini sangat berisiko terhadap keamanan masyarakat. Kami tetap akan memproses sesuai hukum, karena ini juga bagian dari komitmen kami menjaga situasi tetap aman selama Operasi Sikat Intan I 2025,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi