Sikapi Larangan Mudik, Aktivitas Terminal di Jalan Pramuka Akan Dihentikan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan larangan mudik yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang telah diterbitkan.

Berdasarkan kebijakan tersebut, terminal Induk di Jalan Pramuka atau Terminal Pal 6 Kota Banjarmasin pun akan menutup layanan angkutan penumpang.

Kepala UPTD Terminal Tipe B Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rusma Khazairin, mengatakan sesuai dengan peraturan menteri tidak ada angkutan kota dalam provinsi (AKDP) lagi yang diperbolehkan beraktivitas, termasuk angkutan penumpang di dalam lingkungan terminal.

“Untuk aktivitas ke luar masuk angkutan penumpang di terminal akan kami hentikan. Namun, untuk operasional kegiatan di kantor tetap berjalan sebagaimana biasa,”katanya , Rabu (14/4/2021).

Dikatakanya, jika pelarangan angkutan umum dilakukan oleh pihak keamanan, maka secara otomatis terminal juga tidak akan ada lagi kegiatan keluar masuk angkutan penumpang.

“Namun pelaksanaan teknisnya kami masih menunggu arahan pimpinan. Tapi, untuk angkutan kota antar provinsi (AKAP), kewenangan ada pada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD),” ucapnya.

Selama pemberlakuan larangan mudik tersebut, nantinya akan ada pos-pos penjagaan dan penindakan, terutama disetiap perbatasan kabupaten/kota.

“Jika ada perubahan kebijakan daerah terkait peraturan menteri perhubungan tentang pelarangan operasional angkutan darat, laut maupun udara, akan kami sampaikan kemudian,” ucap Rusma

la berharap semua pihak bisa mematuhi kebijakan larangan mudik tersebut, lantaran semua demi kebaikan dan kenyamanan bersama di tengah pandemi Covid-19.

“Hendaknya peraturan tersbeut ditaati demi kepentingan dan kebaikan bersama di tengah upaya keras kita menekan penyebaran virus Corona,” pungkasnya.(azka)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan